2. Bahwa Saudara telah memposting melalui akun twitter pada tanggal 23 Februari 2022 yang berbunyi, “Logika si Immanuel Ebenezer ini kaco banget. Masak hanya gara2 dia pernah kenal
Munarman, trus dia bilang Munarman bukan teroris.. Kang @eickthohir gini kualitas Komisarisnya ??.”
3. Bahwa Saudara telah memposting melalui akun twitter pada tanggal 01 Maret 2022 yang berbunyi, “Denger2 sih si pembela teroris itu udah mau dipecat dari BUMN.. ini denger2 sihhh.”
4. Bahwa Saudara telah memposting melalui akun twitter yang berbunyi, “Kalo ngelihat dukungan kuat Lius dan Noel kepada kelornpok radikal, disitulah saya percaya bahwa terorisme itu tidak
ada agamanya.”
5. Bahwa Kami meminta kepada pemilik akun @dennysirregar7 untuk segera menghapus (take down) semua postingan yang merugikan Klien yang dianggap sebagai PEMBELA TERORIS.
6. Bahwa Kami memberikan waktu selama 1×24 jam setelah Surat Somasi ini diterimq apabila dalam waktu yang ditentukan tersebut pemilik akun @dennysirregar7 tidak menghapus atau
men-take down semua postingan yang merugikan Klien Kami. Maka Kami akan menempuh semua jalur hukum baik secara pidana maupun perdata dan tidak terbatas pada pengenaan Pasal
28 ayat (2) Jo. Pasal 45 A ayat (2) Jo. Par,al27 ayat (3) Undang-undang Nomor 1 I Tahun 2008, Pasal 310 KUHP Jo. Pasal 311 KUHP, Pasal 315 KUHP Jo. Pasal 335 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP.
“Demikian Surat Somasi Ke – 1 (Pertama) ini kami sampaikan, semoga dapat dipahami serta menjadi pertimbangan Saudara Denny Siregar. Atas perhatiannya diucapkan terima kasih,” kata Bung Prastio tertanda Tim Advokasi Nusantara atas mama Pemberi Kuasa.
Adapun surat somasi kepada pemilik akun @dennysiregar ini ditantadangani oleh Edi Prastio SH MH CLA, Georgian M. Oberths SH dan Bambang Sri Pujo Sukarno SH MH. (red)
Penulis: GD