Menurut keterangan AP bahwa BB didapat dari seorang laki-laki Sdr ! (DPO). Kemudian
tersangka AP mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.
Hasil cek awal pemeriksaan barang bukti di Laboratorium terhadap keseluruhan ganja , exstarak
ganja dan biji ganja tersebut, Positif mengandung Tetra Hydro Canabinoid (ganja).
Hasil pemeriksaa urine terhadap AP positif mengandung Tetra Hydro Canabinoid (ganja). Terakhir
Tersangka mengkonsumsi narkotika jenis ganja, pada hari Senin tanggal 10 Januari 2022, sekira
jam 20.00 WIB di studio musik dalam rumah daerah Klender Jakarta Timur.
Tersangka AP mengenal ganja sejak tahun 2011, dan mulai aktif mengkonsumsi ganja sejak tahun
2020, tersangka menerangkan bahwa mengkonsumsi ganja tersebut adalah agar merasa lebih
tenang dan lebih rileks.
Tersangka AP tidak dalam perawatan penyalah gunaan narkotika jenis ganja dan belum pemah
rehap ketergantungan serta tidak dalam pengobatan dengan menggunakan narkotika jenis ganja.
Kepemilikan ganja adalah antuk dikonsumsi sen
dan habis pakai.
Pasal dan ancaman pidana :
Tersangka dikenakan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika, “setiap penyalah guna narkotika golongan 1 bagi diri sendiri dengan
ancaman Hukuman penjara paling lama 4 (empat) tahun Dalam hal penyalah guna sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan narkotika,
penyalah guna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.