Unit Reskrim Polsek Cabangbungin Bekuk Pelaku Curanmor di Persawahan
Bekasi,Indonesia Jurnalis – Unit Reskrim Polsek Cabangbungin berhasil meringkus seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor roda dua (curanmor) di Kampung Garon RT 005/003, Desa Setialaksana, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, Kamis (25/9/2025) sore.
Pelaku berinisial W (25), warga Desa Sukaindah, Kecamatan Sukakarya, ditangkap berikut barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat hitam bernomor polisi B 3241 KXC serta satu buah kunci kontak.
Korban bernama Jamaludin (36), warga Kampung Garon Tengah, awalnya memarkirkan motornya di pinggir tanggul persawahan. Tak lama kemudian, ia mendapati kendaraannya dibawa oleh orang tak dikenal. Spontan, Jamaludin berteriak “maling-maling” hingga mengundang perhatian warga.
Beruntung, personel Reskrim Polsek Cabangbungin yang sedang berada tak jauh dari lokasi langsung melakukan pengejaran dan berhasil membekuk pelaku di tempat kejadian.
Kapolsek Cabangbungin AKP Alex Candra, SH., MH. membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Benar, pada Kamis sore anggota kami berhasil mengamankan satu orang pelaku yang diduga melakukan pencurian sepeda motor. Saat itu pelaku tertangkap tangan usai berusaha membawa kabur kendaraan milik korban,” ujarnya.