Menurut Kapolsek, penyidik kini masih melakukan pemeriksaan intensif dan mengembangkan kasus ini untuk mengetahui apakah pelaku merupakan bagian dari jaringan curanmor.
“Pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Mapolsek Cabangbungin. Kami akan mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain,” jelasnya.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkirkan kendaraan bermotor.
“Gunakan kunci ganda, parkir di tempat yang aman, dan segera laporkan bila menemukan kejadian mencurigakan,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
(Darmawansyah)