Dalam surat tertanggal 6 April 2025 dengan nomor 025/III/B/BEM-UNMAL/04/2025 yang ditujukan kepada Kapolda Lampung, BEM Universitas Malahayati menyampaikan beberapa poin hasil kajian dan diskusi mahasiswa, di antaranya:
1. Menolak segala bentuk penyelesaian konflik yang dilakukan di luar jalur kekeluargaan, terlebih yang menggunakan cara-cara tidak mencerminkan nilai-nilai dunia pendidikan.
2. Menganjurkan penyelesaian melalui jalur hukum jika mediasi kekeluargaan tidak berhasil, dan menolak tindakan premanisme yang meresahkan.
3. Menghindari konflik perebutan posisi di internal kampus hingga permasalahan diselesaikan secara kekeluargaan atau hukum.
4. Menjaga kondusivitas kampus agar operasional tetap berjalan di bawah kepemimpinan yang sah dan tidak terganggu oleh pergantian yang tidak jelas.
Kamal menyatakan bahwa aksi damai ini adalah bentuk kepedulian mahasiswa terhadap masa depan kampus mereka.
“Kami ingin belajar dengan tenang, bukan dicekam konflik yang tak kami ciptakan,” ujarnya.
Surat permohonan tersebut mendapat dukungan dari Keluarga Mahasiswa (KM) Universitas Malahayati serta seluruh sivitas akademika, dan disampaikan sebagai seruan moral mahasiswa kepada Kapolda Lampung atas dampak langsung yang mereka rasakan dari konflik berkepanjangan ini.**