Jakart, Inspirasijurnalis.com – Sikap Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan yang menetapkan Lapangan Merdeka sebagai Cagar Budaya dinilai Eka Putra Zakran, SH MH alias Epza Praktisi Hukum dan Pengamat Sosial Sumut dinilai sebagai sikap arogan dan tidak peka terhadap situs sejarah, fungsi, eksistensi dan urgensi Cagar Budaya. Hal itubdisampaikan Epza pada Rabu (1/8/2021) di Medan.
Dengan diajukannya upaya banding oleh Walikota Medan hanya akibat tidak rela Lapangan Merdeka menjadi cagar budaya, ini aneh namanya. Terkesan Walikota Medan arogan dan tidak peka terhadap situs sejarah, fungsi, eksistensi dan urgensi Cagar Budaya yang semestinya harus dijaga, dirawat dan dilestarikan.
Setidaknya dengan diajukannya upaya banding ini akan memunculkan beragam stigma, spekulasi dan asumsi-asumsi serta pertanyaan.
Asumsi saya justru pascaputusan PN Medan kemarin, Walikota akan bersegera untuk melaksanakan isi putusan tersebut, sehingga keberadaan Lapangan Merdeka yang kita saksikan sekarang hilang fungsi sejarah, fungsi sosial dan lebih beroreantasi pada bisnis semata bisa dikembalikan menjadi cagar budaya, eh rupanya tidak pula.
Pertanyaan saya apakah Walikota Medan hari ini lebih memilih lapangan merdeka dijadikan sebagai tempat kuliner, bisnis, hiburan atau cagar budaya? Nah, ini pertanyaan besarnya.
Tentu kalau Walikota banding atas putusan PN tersebut, menandakan Walikota tidak peka terhadap aspek sosial, sejarah, fungsi dan urgensi atau pentingnya keberadaan sebuah Cagar Budaya.