“Dengan adanya putusan dihapusnya hukuman mati dengan pertimbangan Jika dalam jangka waktu 10 tahun terpidana berkelakuan baik, maka pidana mati itu diubah menjadi pidana seumur hidup atau pidana 20 tahun, jelas itu menurut saya justeru melukai hati rakyat. Dan apakah kajian dari penghapusan hukuman mati oleh pemerintah, dapat menghadirkan efek jera terhadap para pelaku kejahatan (PMH)? justeru hal itu membuat setiap para tersangka PMH dapat menyepelekan konsekuensi hukuman atas apa yang telah dibuat,” tegasnya.
“Menurut hemat saya dan pandangan hukum yang saya ketahui, pemerintah harus mengkaji ulang atas perubahan KUHP pidana mati. Demi keadilan hukum, tegaknya HAM, dan memastikan efek jera kepada para oknum yang hendak melakukan perbuatan melanggar hukum yang sama,” imbuhnya.
Wapres LIRA Bidang Polhukam itu disisi lain mengapresiasi atas adanya penghapusan pasal terkait pencemaran nama baik dan penghinaan yang tertuang dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Sependapat dengan Wamenkumham, Hadi senada mengatakan, hal itu dapat meminimalisir disparitas putusan.
“Penghapusan pasal-pasal terkait pencemaran nama baik dan penghinaan yang ada di dalam UU ITE menurut saya merupakan kabar baik bagi seluruh rakyat Indonesia ya. Dengan tanpa mengurangi norma dan kaidah yang ada dalam mengutarakan dan menyampaikan pendapat baik dalam ruang formal maupun sosial media, putusan tersebut menjadi sesuatu yang begitu positif bagi iklim demokrasi dan kebebasan berekspresi,” ungkapnya.
Tentu hal itu, sambungnya, dapat menjadi pelecut bagi setiap Insan Pers untuk lebih menghadirkan karya jurnalistik yang lebih menunjukkan kearah kritik konstruktif sebagai sosial control, demi terciptanya check and balancing jalannya roda pemerintah.
“Selama para Insan Pers (media) menghadirkan karya jurnalistik berupa tulisan dengan menjalankan kaidah etika dan UU yang telah diatur pada UU NO 40 Tahun 1999 mengenai PERS, saya kira dihapus nya UU ITE dapat lebih menghadirkan pemberitaan kritis yang bersifat konstruktif. Hal itu juga menurut hemat saya menjadi bukti keseriusan pemerintah menangkis adanya instrumen tudingan menghambat kebebasan dan kemerdekaan pers pada iklim demokrasi bangsa,” tutup Hadi.