HANKAM  

2 Pelaku Pengedar Uang Palsu Berhasil Diringkus  Polres Metro Jakpus

2 Pelaku Pengedar Uang Palsu Berhasil Diringkus  Polres Metro Jakpus
2 Pelaku Pengedar Uang Palsu Berhasil Diringkus  Polres Metro Jakpus

 

“Selanjutnya terjadi komunikasi dan perjanjian, maka di TKP salah satu kafe di ruko Cempaka Mas Sumur Batu Kemayoran, korban bertemu dengan pelaku DL diantar oleh pelaku JK dan menyerahkan uang 1 tas yang dikatakan bahwa uang tersebut bernilai 2 milyar rupiah, Selanjutnya korban juga menyerahkan uang sebesar 100 juta sebagai mana persyaratan tadi secara cash langsung dan dibawa oleh pelaku” Ujarnya.

 

Setelah sampai dikediaman, tas tersebut dibuka oleh korban, mendapati bahwa nilai nominal tidak sesuai dengan angka 2 milyar rupiah.

 

“Untuk itu korban membuat laporan polisi penipuan di Polres Metro Jakarta Pusat selanjutnya kami melakukan pendalaman serta penyelidikan lebih lanjut.” Katanya lebih lanjut.

 

Ia juga menyampaikan bahwa setelah di dalami bahwa uang yang diberikan oleh pelaku bukanlah uang asli.

 

“Setelah kami dalami, ternyata uang yang diberikan oleh pelaku ini bukan uang asli atau bukan uang sesuai dengan rupiah pecahan 100.000” Ujarnya.

 

Atas Laporan tersebut, Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengamankan pelaku DL alias JK (53) dikediamannya dan juga menyita 1 tas yang ada di rumah pelaku dengan total keseluruhan sebanyak 28 ikat, 1 ikat nilainya tertulis 10 juta rupiah dan ada 28 bundel dan jika di asumsikan berjumlah 2,8 milyar rupiah.

 

Di akhir rilisnya, Kapolres menghimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran pinjaman modal usaha.

 

“Kami juga menghimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menanggapi, merespon, tawaran-tawaran pinjaman modal usaha melalui sosial media dalam bentuk chat dan lain sebagainya” Tutupnya.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Redaksi
Author: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "