4 Orang Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka Dalam Kasus Pengeroyokan atau Penganiayaan di Babakan Setu

4 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan atau penganiayaan di Babakan Setu
4 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan atau penganiayaan di Babakan Setu
4 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan atau penganiayaan di Babakan Setu
4 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan atau penganiayaan di Babakan Setu

Kapolres Tangsel juga menghimbau kepada masyarakat Tangerang Selatan agar tidak mudah terprovokasi dan mempercayakan penegakan hukum kepada kepolisian. Kejadian ini menjadi peringatan bagi seluruh masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar serta untuk selalu mematuhi aturan hukum yang berlaku.

“Kami menghimbau kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Tangsel tidak mudah terprovokasi, yakin dan percayakan kepada kepolisian untuk melaksanakan penegakan hukum terkait kasus pidana yang kami tangani.” Kata Kapolres

“Kami dengan jajaran Forkopimda, FKUB, dan semua tokoh agama yang disini sangat mendukung untuk toleransi beragama. Saya harapkan kita sama sama menjaga situasi Kamtibmas di Tangerang Selatan yang sudah baik kita jaga betul.” Tutupnya

Hadir dalam kegiatan konferensi pers tersebut Wakapolres Tangsel Kompol Rizkyadi Saputro, S.I.K., Kasat Reskrim AKP Alvino Cahyadi, S.T.K., S.I.K., Danramil Serpong Mayor Kav. Sutart, Ketua FKUB Fachrudin Zuhri beserta pengurus FKUB Kota Tangsel, MUI Kota Tangsel KH. Hasan Mustofi, perwakilan NU, Pastor, Pendeta, Biksu, Kemenag Kota Tangsel dan Kesbangpol Kota Tangerang Selatan.

Para pelaku terancam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun, Pasal 170 KUHP terkait Pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya lima tahun enam bulan.

Berikutnya, pelaku juga bisa di jerat dengan Pasal 351 KUHP ayat (1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, Pasal 335 KUHP ayat (1) Pemaksaan disertai ancaman kekerasan atau perbuatan kekerasan dengan pidana penjara maksimal 1 (satu) tahun Jo 55 KUHP ayat (1) dihukum sebagai orang yang melakukan, peristiwa pidana.**

Baca Juga  Polresta Bandara Soetta Berhasil  Bongkar Kasus TPPO Internasional ke Serbia

(NK)

 

Redaksi
Author: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "