JAKARTA – 6 Rekomendasi Kunci PERADI Terhadap RUU Hukum Acara Perdata , Upaya pembaruan hukum ini ditujukan utamanya agar hukum dapat lebih adaptif.
6 Rekomendasi Kunci PERADI Terhadap RUU Hukum adalah Proses pembaruan hukum telah berlangsung secara dinamis di Indonesia.Upaya pembaruan hukum ini ditujukan utamanya agar hukum dapat lebih adaptif mengikuti perkembangan dan dinamika di masyarakat sekaligus memberikan akses dan perlindungan yang memadai utamanya bagi kelompok rentan.
Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) sebagai organisasi profesi advokat dan juga sebagai bagian dari komunitas hukum di Indonesia memandang bahwa proses pembaruan hukum perlu melibatkan sebanyak mungkin kelompok – kelompok masyarakat terutama mendengarkan masukan dan rekomendasi dari kelompok masyarakat yang paling terdampak dari sebuah aturan yang akan diundangkan oleh pemerintah dan DPR.
Sebagai bagian dari kekuasaan kehakiman, advokat, memiliki peran kunci untuk mendorong pembaruan hukum yang modern, transparan, akuntabel, dan juga disusun secara demokratis di Indonesia. Dalam proses pembaruan hukum acara perdata, advokat mendorong berbagai penemuan dan metode hukum baru untuk melindungi kepentingan masyarakat melalui berbagai gugatan di Pengadilan. Sebagai contoh, gugatan perwakilan kelompok, hak gugat LSM, dan hak gugat warga Negara adalah sebagian dari metode – metode hukum baru yang diperkenalkan oleh advokat di Pengadilan.
Organisasi Advokat juga turut mewarnai pembentukan hukum di Indonesia khususnya mengenai hukum acara, misalnya dalam konteks pembentukan Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana. PERADI secara khusus, bersama – sama dengan kelompok masyarakat lain, juga turut memberikan rekomendasi dan masukan terhadap RUU KUHAP yang telah menjadi usul inisiatif DPR RI.
Khusus untuk RUU Hukum Acara Perdata yang sedang dibahas antara Pemerintah dan DPR, PERADI memberikan 6 rekomendasi kunci mengenai RUU Hukum Acara Perdata
*Pertama mengenai perlindungan warga Negara*
RUU HAPER telah mengatur mengenai gugatan perwakilan kelompok dan gugatan organisasi kemasyarakatan. Namun RUU HAPER belum mengatur mengatur mengenai hak gugat warga Negara (citizen law suit) yang telah lama dikenal dan dipraktikkan sejak adanya kasus pekerja migran Indonesia di Nunukan. Selain itu PERADI meminta agar syarat bukti pendaftaran organisasi untuk dapat megajukan hak gugat lsm (legal standing NGO) dihapus. Terakhir, PERADI meminta agar ada pengaturan lebih rinci mengenai prosedur gugatan perwakilan kelompok
*Kedua mengenai alat bukti*
PERADI memandang jika masih terdapat kekurangan dalam sistem pembuktian dalam hukum acara perdata di Indonesia, terutama untuk permasalahan mengenai (a) Pengumpulan alat bukti (collection of evidence); (b) Pengamanan alat bukti (preservation of evidence); dan (c) Penerimaan alat bukti (admissibility of evidence).
PERADI meminta agar para pihak yang berperkara dapat mengajukan permohonan – permohonan khusus kepada Pengadilan terkait pengumpulan alat bukti, pengamanan alat bukti, dan juga penerimaan alat bukti oleh para pihak yang berperkara