Jaksa Rawan Salah Gunakan Wewenang, Penerapan Dominus Litis Dalam RKUHAP Perlu Kehati-hatian
Jakarta, Indonesia jurnalis – Pengacara dan Praktisi Hukum Roy Silalahi mengatakan asas dominus litis dalam hukum pidana bahwa pada dasarnya Kejaksaan memiliki kewenangan menentukan apakah suatu perkara pidana itu akan diajukan ke Pengadilan atau tidak.
Kejaksaan juga memiliki kewenangan untuk menentukan jalannya perkara, termasuk menentukan tuduhan, menentukan pembuktian, dan argumen hukum.
“Pada dasarnya prinsip-prinsip asas dominus litis dalam hukum pidana itu adalah kewenangan menentukan perkara. Kejaksaan memiliki kewenangan untuk menentukan suatu perkara pidana akan diajukan ke Pengadilan atau tidak,” tegas Pengacara dan praktisi hukum tersebut, Sabtu (8/2/2025)
Menurut dia, semua lembaga itu harus punya kewenangan yang sinergi yang sama. Sistem itu harus ditopang oleh sub sistem yang sederajat karena apabila ada dominasi kewenangan ada kemungkinan terjadi dan bisa saja terjadi penyalahgunaan kewenangan.
“Mungkin juga di dalam Kejaksaan ada kemungkinan terjadinya penundaan penuntutan, kejaksaan bisa jadi menunda penuntutan terhadap seseorang tersangka tanpa alasan yang jelas sehingga memungkinkan tersangka untuk melarikan diri atau menghancurkan barang bukti,” katanya.
Roy mengatakan, ada tiga alasan asas dominus litis merusak sistem hukum di Indonesia.
Pertama, asas dominus litis ini memungkinkan tereduksinya kewenangan Polri sebagai penyidik dalam criminal justice sistem di Indonesia.