Isnpirasijurlis.com|Gorontalo,Jefrry Rumampuk adalah Pemimpin Redaksi salah satu media online di Gorontalo. Saat ini kasus menjerat dua orang tersangka, AI (19) dan IM (21).
Kedua tersangka ini merupakan pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap saksi JR. Kedua tersangka ini disangka pasal primer 338 Juncto 53, Juncto 55 lebih subsidernya penganiayaan berat,” kata Ricardo, saat ditemui awak media di kantor Kejari Kota Gorontalo.
Kepala kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, Chairul Fauzi, melalui Kepala Seksi Intelejen Kejari Kota Gorontalo, Ricardo, mengatakan Polres Gorontalo Kota, telah menyerahkan barang bukti beserta kedua tersangka.
Tersangka telah dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Gorontalo,adapun barang bukti diserahkan berupa kendaraan roda dua, senjata tajam (Sajam) yang digunakan kedua tersangka saat melancarkan aksinya pada hari jumat.