Revisi UU BUMN dan TNI: Deretan Prajurit Aktif Kini Duduki Pos Strategis di Kementerian dan BUMN

Revisi UU BUMN dan TNI: Deretan Prajurit Aktif Kini Duduki Pos Strategis di Kementerian dan BUMN
Menara Tower BUMN Jakarta
Revisi UU BUMN dan TNI. Menteri BUMN Erick Thohir menyampaikan bahwa UU BUMN yang baru juga mengubah pola kerja dan mekanisme penugasan di lingkungan BUMN.

Jakarta, Indonesia jurnalis – Pengesahan Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) terbaru pada tahun 2025 membawa perubahan signifikan, termasuk status komisaris dan direksi yang kini tidak lagi dianggap sebagai penyelenggara negara. Perubahan ini membuka jalan bagi sejumlah prajurit TNI aktif untuk mengisi posisi strategis, mulai dari jajaran komisaris hingga direksi di berbagai perusahaan BUMN.

Menteri BUMN Erick Thohir menyampaikan bahwa UU BUMN yang baru juga mengubah pola kerja dan mekanisme penugasan di lingkungan BUMN. Dalam rangka memastikan transparansi dan mencegah potensi praktik korupsi, Erick menggandeng lembaga penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga Kejaksaan Agung.

“Justru kenapa kita ada sinkronisasi dengan KPK, Kejaksaan, BPK, semua ini ya tadi, untuk supaya semuanya transparan, dan ada juklak-juklak daripada penugasan yang lebih ini,” ujarnya di KPK pada akhir April 2025 ” Ia juga menegaskan komitmennya untuk melakukan pembenahan internal di Kementerian BUMN guna mencegah potensi penyimpangan ke depan.

Sementara itu, revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI pada Kamis, 20 Maret 2025, memperbolehkan prajurit TNI aktif menduduki jabatan di 14 kementerian/lembaga. Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin pengesahan UU tersebut.

Di sesi lain, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa awalnya terdapat 16 kementerian atau lembaga yang tercantum, namun jumlahnya direvisi menjadi 14 setelah dilakukan penggabungan dan penyesuaian makna beberapa instansi. Misalnya, Kementerian Pertahanan dan Dewan Pertahanan Nasional dianggap satu entitas, begitu pula dengan posisi Sekretaris Militer Presiden yang dapat dirangkap oleh pejabat dari Sekretariat Negara.

Baca Juga  Turnamen Tenis Lapangan Kasad Cup 2022

“Sebanyak 14 jadinya, tadinya 16. Karena Kementerian Pertahanan dan Dewan Pertahanan Nasional itu satu. Kemudian seperti Mensesneg (Menteri Sekretaris Negara), juga nanti ada Sekretaris Militer Presiden itu dirangkap juga bisa,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 18 Maret 2025, seperti dikutip dari Antara.

Berikut adalah 7 daftar perwira TNI yang kini menempati jabatan penting di kementerian dan BUMN:

1. Letkol Inf Teddy Indra Wijaya

Menjabat sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) dan mendapat kenaikan pangkat dari Mayor menjadi Letnan Kolonel. Kenaikan pangkat ini diumumkan melalui Surat Perintah Panglima TNI Nomor Sprin/674/II/2025 tertanggal 25 Februari 2025.

2. Mayjen TNI Maryono

Ditunjuk sebagai Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Perhubungan berdasarkan SK Panglima TNI Nomor Kep/1545/XII/2024 tertanggal 6 Desember 2024. Sebelumnya, ia menjabat Koordinator Staf Ahli Panglima TNI.

3. Mayjen TNI Irham Waroihan

Diangkat sebagai Irjen di Kementerian Pertanian. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Wakil Irjen TNI AD sejak Agustus 2023, berdasarkan SK Panglima TNI yang sama.

4. Laksamana Pertama TNI Ian Heriyawan

Ditempatkan di Badan Penyelenggara Haji (BPH), setelah sebelumnya menjabat sebagai Kepala Pusat Pembinaan Mental (Kapusbintal) TNI sejak 2022.

5. Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya

Pada 7 Februari 2025, diangkat menjadi Direktur Utama Perum Bulog oleh Menteri BUMN Erick Thohir. Pengangkatan tersebut tertuang dalam SK Menteri BUMN Nomor SK-30/MBU/02/2025.

6. Jenderal TNI Maruli Simanjuntak

Menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pindad sejak 22 Januari 2024. Pengangkatan ini berdasarkan SK Menteri BUMN Nomor SK-16/MBU/01/2024. Maruli juga menjabat sebagai KSAD dan merupakan menantu dari Luhut Binsar Pandjaitan.

7. Laksamana TNI Muhammad Ali

Diangkat sebagai Komisaris Utama PT PAL Indonesia pada 18 Desember 2024. Keputusan ini tertuang dalam SK Menteri BUMN Nomor SK-299/MBU/12/2024.**

Baca Juga  Meninggalnya Anggota TNI dan warga Sipil

(NK/NK)

Redaksi
Author: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "