UU BUMN Baru Batasi Kewenangan KPK Tangani Kasus Korupsi Bos BUMN

UU BUMN Baru Batasi Kewenangan KPK Tangani Kasus Korupsi Bos BUMN
Menteri BUMN Erick Thohir melakukan audiensi dengan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, pada Selasa (29/4/2025).
UU BUMN baru batasi kewenangan KPK tangani kasus Korupsi Bos BUMN. Dalam UU tersebut, disebutkan bahwa direksi dan komisaris BUMN tidak lagi dikategorikan sebagai penyelenggara negara.

Jakarta, INJ Indonesia jurnalis –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tidak lagi memiliki kewenangan untuk menangani kasus dugaan korupsi yang melibatkan pimpinan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hal ini disebabkan oleh perubahan regulasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN.

Dalam UU tersebut, disebutkan bahwa direksi dan komisaris BUMN tidak lagi dikategorikan sebagai penyelenggara negara. Konsekuensinya, KPK tidak dapat memproses hukum terhadap para pejabat BUMN tersebut sebagaimana selama ini dilakukan.

“KPK ini kan pelaksana undang-undang, aturan yang ada tentu harus dijalankan, penegakan hukum tidak boleh keluar dari aturan hukum,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam pernyataannya, Minggu (4/5/2025).

Tessa menjelaskan, karena tidak lagi berstatus sebagai penyelenggara negara, maka pimpinan BUMN tidak berada dalam lingkup yurisdiksi KPK.

“Kalau memang saat ini bukan merupakan penyelenggara negara yang bisa ditangani oleh KPK, ya tentu KPK tidak bisa menangani,” imbuhnya.

Meski demikian, KPK tetap akan mengkaji lebih lanjut dampak dari UU BUMN terhadap penegakan hukum tindak pidana korupsi. Kajian ini akan melibatkan Biro Hukum dan Kedeputian Penindakan guna memastikan sejauh mana aturan baru tersebut mempengaruhi ruang lingkup kerja lembaga antirasuah.

Tentunya dengan adanya aturan yang baru, perlu ada kajian baik itu dari Biro Hukum maupun dari Kedeputian Penindakan untuk melihat sampai sejauh mana aturan ini akan berdampak terhadap penegakan hukum yang bisa dilakukan di KPK,” ujar Tessa.

Menurut Tessa, pengkajian tersebut juga merupakan bentuk komitmen terhadap visi Presiden terpilih Prabowo Subianto dalam meminimalisasi kebocoran anggaran negara. Ia menambahkan bahwa hasil kajian nantinya akan menjadi bahan masukan bagi pemerintah dalam rangka menyempurnakan kebijakan antikorupsi.

Baca Juga  Wamendes PDT Ahmad Ariza Patria Ajak Ormas dan Pengusaha Dukung Program Pembangunan Desa

“KPK tentu akan memberikan masukan-masukan kepada pemerintah Bapak Prabowo Subianto, mana yang perlu ditingkatkan, mana yang perlu diperbaiki, tentunya hal ini menjadi salah satu concern KPK ya, termasuk salah satunya Undang-Undang BUMN,” tuturnya.

Team Redaksi
Author: Team Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "