BMKG Laporkan GRIB Jaya ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Pendudukan Aset Negara

BMKG Laporkan GRIB Jaya ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Pendudukan Aset Negara
Lokasi tanah di kelurahan pondok Betung kecamatan pondok aren Tangerang Selatan Banten
BMKG Laporkan GRIB Jaya ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Pendudukan Aset Negara.”BMKG memohon bantuan pihak berwenang untuk melakukan penertiban terhadap Ormas GRIB Jaya”

Tangerang Selatan, Indonesia jurnalis – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melaporkan organisasi masyarakat Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya ke Polda Metro Jaya. Laporan ini terkait dugaan pendudukan lahan milik negara secara sepihak oleh ormas tersebut.

Lahan yang dimaksud seluas 127.780 meter persegi dan berlokasi di Kelurahan Pondok Betung, Tangerang Selatan, Banten. BMKG mengajukan permohonan bantuan pengamanan kepada aparat kepolisian atas aset negara tersebut.

“BMKG memohon bantuan pihak berwenang untuk melakukan penertiban terhadap Ormas GRIB Jaya yang tanpa hak menduduki dan memanfaatkan aset tanah negara milik BMKG,” ujar Plt. Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG, Akhmad Taufan Maulana di Jakarta, Selasa (20/5/2025), seperti dikutip dari Antara.

Surat laporan BMKG juga ditembuskan ke berbagai instansi, termasuk Satgas Terpadu Penanganan Premanisme dan Ormas di bawah Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Polres Tangerang Selatan, hingga Polsek Pondok Aren.

Menurut Taufan, gangguan terhadap lahan tersebut telah berlangsung hampir dua tahun. Situasi ini menghambat pembangunan Gedung Arsip BMKG yang dimulai sejak November 2023.

Ia menjelaskan bahwa kegiatan konstruksi kerap dihentikan oleh sekelompok massa yang mengklaim sebagai ahli waris. Para pekerja juga mengalami intimidasi, alat berat dipaksa keluar dari lokasi, dan papan proyek ditutupi dengan tulisan “Tanah Milik Ahli Waris.”

Lebih lanjut, BMKG mengungkap bahwa ormas tersebut bahkan mendirikan pos jaga permanen dan menempatkan anggotanya di lokasi. Sebagian lahan juga disewakan kepada pihak ketiga dan digunakan untuk mendirikan bangunan ilegal.

Redaksi
Author: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "