LBH Peradi Profesional Minta Gabriel Sihombing Dibebaskan, Sidang Praperadilan Kasus Gas Portable Berlanjut 27 Juli
JAKARTA, Indonesia jurnalis – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menggelar sidang perdana permohonan praperadilan terkait perkara dugaan penyalahgunaan gas portable yang melibatkan Gabriel Lumbantoruan alias Gabriel Sihombing, Senin (20/7/2026).
Permohonan tersebut diajukan atas penetapan status tersangka terhadap Gabriel dalam perkara yang disebut memiliki nilai kerugian negara hanya ratusan ribu rupiah.
Permohonan praperadilan diajukan oleh Gabriel Lumbantoruan alias Gabriel Sihombing selaku Pemohon terhadap Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok cq. Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok sebagai Termohon.
Dalam menghadapi perkara tersebut, Gabriel menunjuk tim kuasa hukum dari LBH Peradi Profesional yang terdiri dari Dr. (c) Bahraian, S.H., M.H., Marulitua Rajagukguk, S.H., Hincat Silalahi, dan Irman Bunawolo, S.H.
Pada sidang perdana, pihak Termohon maupun kuasa hukumnya tidak hadir tanpa memberikan keterangan resmi kepada majelis hakim. Atas ketidakhadiran tersebut, hakim memutuskan menunda persidangan selama satu pekan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin, 27 Juli 2026
Kuasa hukum Gabriel dari LBH Peradi Profesional, Marulitua Rajagukguk, berharap pemanggilan berikutnya menjadi pemanggilan terakhir bagi pihak Termohon.
“Apabila Termohon kembali tidak hadir pada pemanggilan kedua, kami memohon agar persidangan praperadilan tetap dilanjutkan sesuai ketentuan Pasal 163 ayat (1) huruf d KUHAP,” ujar Maruli usai persidangan.




