Sengketa Tanah Kembali Bergulir, Kuasa Hukum Nilai Laporan Tak Punya Legal Standing
SURABAYA, Indonesia jurnalis –Pemanggilan empat orang saksi oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur dalam perkara sengketa tanah menuai keberatan dari kuasa hukum Boni Laksamana. Mereka menilai proses hukum tersebut tidak memiliki dasar yang kuat karena perkara yang dimaksud telah dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dan telah memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Pemanggilan saksi tersebut dilakukan berdasarkan Surat Panggilan Saksi Ke-1 Nomor S.Pgl/Saksi.1/984/VII/ RES.1.9./2026/Ditreskrimum tertanggal 16 Juli 2026 yang diterbitkan oleh Subdirektorat II Ditreskrimum Polda Jawa Timur.
Pemanggilan itu merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B/564/IV/2025/SPKT/Polda Jawa Timur tertanggal 25 April 2025 atas nama pelapor Drs. H. Subianto, M.M., serta Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/350/VI/RES.1.9./2026 /Ditreskrimum tertanggal 12 Juni 2026.
Dalam surat tersebut, penyidik memanggil empat orang saksi, yakni Armaya, Eko Prayitno, Harminto, dan Bambang Irianto, untuk dimintai keterangan.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum Boni Laksamana menyatakan keberatan atas langkah penyidik. Menurutnya, perkara tersebut seharusnya tidak lagi diproses karena telah dihentikan melalui SP3 dan telah diputus oleh pengadilan hingga berkekuatan hukum tetap.
“Pemanggilan beberapa saksi ini merupakan pelanggaran melawan hukum karena perkara tersebut sudah SP3 dan putusan hakim juga sudah inkrah. Selain itu, laporan yang diajukan oleh Partai Demokrat tidak memiliki legal standing. Kami menilai tindakan ini merupakan perbuatan melawan hukum,” ujar kuasa hukum Boni Laksamana melalui sambungan WhatsApp, Minggu (19/7/2026).




