Komisi III DPR Desak Febrie Adriansyah Dihukum Berat, Nasyrul Falah Amru: “Kalau Bisa Dihukum Mati”

Komisi III DPR Desak Febrie Adriansyah Dihukum Berat, Nasyrul Falah Amru: "Kalau Bisa Dihukum Mati"
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Nasyrul Falah Amru, TVR Parlemen pada Sabtu, 11 Juli 2026.
Komisi III DPR Desak Febrie Adriansyah Dihukum Berat, Nasyrul Falah Amru: “Kalau Bisa Dihukum Mati”

JAKARTA, Indonesia jurnalis – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Nasyrul Falah Amru, mendesak agar mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dijatuhi hukuman seberat-beratnya setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Pernyataan tersebut disampaikan Nasyrul saat Rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR RI yang membahas pengawasan penanganan perkara dugaan korupsi tersebut. Pernyataan itu turut disiarkan melalui TVR Parlemen pada Sabtu, 11 Juli 2026.

Menurut Nasyrul, perkara yang menjerat mantan Jampidsus tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai kasus pidana biasa. Pasalnya, perkara itu melibatkan seorang aparat penegak hukum yang selama ini memiliki peran penting dalam pemberantasan korupsi.

Ia menegaskan, proses hukum harus dilakukan secara tegas dan transparan agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga.

 “Saya minta pelaku, tersangka, diadili yang seberat-beratnya. Kalau bisa dihukum mati,” ujar Nasyrul Falah Amru.

Politikus PDIP itu juga menyampaikan keprihatinannya terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Menurutnya, tindakan tersebut sangat mencederai rasa keadilan masyarakat karena aparat penegak hukum seharusnya menjadi garda terdepan dalam memerangi praktik korupsi.

 “Ini kan sangat menjijikkan, apalagi dilakukan oleh aparat penegak hukum yang kita cintai,” katanya.*

(Redaksi)

Redaksi
Author: Redaksi

Baca Juga  Penandatanganan Kerjasama Peradi Profesional Perkuat Pendidikan Hukum Berbasis Akhlak Lewat Kerja Sama dengan Kemenag dan UI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *