Polri Sita 74 Kg Emas dan Uang Rp476 Miliar di Sentul, Diduga Terkait Tiga Kasus Korupsi dan TPPU

Polri Sita 74 Kg Emas dan Uang Rp476 Miliar di Sentul, Diduga Terkait Tiga Kasus Korupsi dan TPPU
Polri Sita 74 Kg Emas dan Uang Rp476 Miliar di Sentul Bogor
Polri Sita 74 Kg Emas dan Uang Rp476 Miliar di Sentul, Diduga Terkait Tiga Kasus Korupsi dan TPPU

JAKARTA, Indonesia jurnalis – Kepolisian Republik Indonesia kembali mengungkap temuan aset bernilai fantastis dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Setelah sebelumnya publik dihebohkan dengan penemuan uang dalam jumlah besar di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, kini penyidik menyita 74 kilogram emas batangan serta uang tunai dalam berbagai mata uang dengan total nilai sekitar Rp476 miliar dari sebuah rumah di kawasan Parahyangan, Sentul, Kabupaten Bogor.

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan terhadap tiga perkara korupsi yang diduga melibatkan seorang oknum penyelenggara negara. Secara keseluruhan, penyidik telah melakukan penggeledahan di 12 lokasi yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan di sebuah rumah di kawasan Parahyangan, Sentul, Bogor. Seluruh barang bukti yang ditemukan kemudian diamankan dan dibawa ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan.

Pantauan di lokasi pada Kamis (9/7/2026), sekitar pukul 10.20 WIB, sejumlah kendaraan taktis milik Polri tiba di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan pengawalan ketat puluhan personel Brimob. Kendaraan tersebut mengangkut beberapa koper berisi barang bukti, termasuk emas batangan yang pada bagian luarnya bertuliskan “emas batangan”.

Petugas tampak bergotong royong menurunkan koper-koper tersebut ke dalam gedung penyidik. Dalam proses tersebut, terlihat pula seorang yang diamankan dan dibawa memasuki Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Redaksi
Author: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *