Irjen Totok mengungkapkan bahwa seluruh barang bukti ditemukan di dalam sebuah brankas yang terkunci. Setelah berhasil dibuka, penyidik menemukan tujuh koper berisi emas batangan dan uang tunai dalam mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, serta dolar Singapura.
“Ditemukan brankas terkunci, setelah dibuka berisi tujuh koper. Yang pertama 74 kg emas batangan, kemudian 4.767.300 USD. Kemudian 14.083.800 SGD, kemudian 100 juta rupiah. Estimasi total dalam rupiah senilai Rp476 miliar,” kata Totok di Perumahan Bogor Golf Hijau, Kamis (9/7/2026) dini hari.
Menurut Totok, penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik untuk menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi. Seluruh barang bukti kini telah diamankan sebagai bagian dari proses hukum yang masih terus berjalan.
Polri memastikan penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain serta menelusuri asal-usul seluruh aset yang diduga berkaitan dengan praktik korupsi dan tindak pidana pencucian uang.*
(Redaksi)




