Menurut Maruli, LBH Peradi Profesional menilai perkara tersebut merupakan potret penegakan hukum yang dinilai terlalu keras terhadap masyarakat kecil. Pihaknya berpendapat bahwa Gabriel bukan bagian dari jaringan mafia minyak dan gas bumi (migas), melainkan seorang buruh yang mengalami kesulitan ekonomi.
Maruli menjelaskan, Gabriel melakukan pengisian ulang (refill) gas portable karena tidak mengetahui bahwa tindakan tersebut melanggar hukum. Pemahaman itu, kata dia, berangkat dari pengalaman Gabriel sebagai pendaki gunung yang selama ini terbiasa membeli gas portable isi ulang untuk kebutuhan mendaki.
Selain itu, Gabriel disebut melakukan usaha isi ulang gas portable sebagai upaya menambah penghasilan karena gaji yang diterimanya sebagai buruh dinilai tidak mencukupi kebutuhan keluarganya.
LBH Peradi Profesional juga menyampaikan bahwa proses hukum yang dijalani Gabriel telah menimbulkan dampak sosial dan psikologis yang berat bagi dirinya maupun keluarganya.
Menurut Maruli, akibat perkara tersebut Gabriel telah kehilangan pekerjaannya setelah terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Selain itu, orang tua Gabriel di Balige, Tapanuli, Sumatera Utara, dikabarkan jatuh sakit karena syok mengetahui anaknya ditahan. Tidak hanya itu, rencana pernikahan Gabriel yang telah dipersiapkan juga disebut batal akibat proses hukum yang sedang dihadapinya.
Melalui permohonan praperadilan atas Laporan Polisi Nomor LP/A/32/V /RES.1.24/2026/SPKT.Satreskrim/Polres Pelabuhan Tanjung Priok/Polda Metro Jaya tanggal 31 Mei 2026, LBH Peradi Profesional meminta Hakim Tunggal PN Jakarta Utara mengabulkan sejumlah petitum, antara lain:
- Menyatakan penetapan tersangka terhadap Gabriel Lumbantoruan alias Gabriel Sihombing tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan proses penyidikan tidak sah serta memerintahkan penghentian penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/64/V/RES.1.24/2026/Satreskrim/Polres Pelabuhan Tanjung Priok/Polda Metro Jaya tertanggal 31 Mei 2026.
- Menyatakan tidak sah seluruh keputusan, penetapan, maupun tindakan hukum turunan, termasuk Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
- Menyatakan Termohon tidak berwenang secara kompetensi relatif melakukan penyidikan dalam perkara tersebut.
- Memerintahkan agar Gabriel segera dikeluarkan dari tahanan.
- Memulihkan seluruh hak hukum, harkat, martabat, serta nama baik Gabriel sebagai Pemohon.
LBH Peradi Profesional menegaskan bahwa langkah praperadilan ditempuh sebagai upaya memperoleh keadilan substantif. Pihaknya berharap proses hukum dapat berjalan secara adil serta menghindari tindakan yang dinilai sebagai bentuk kesewenang-wenangan terhadap masyarakat kecil yang tidak memiliki kekuatan ekonomi maupun akses hukum yang memadai.*
(Redaksi)




