Ribuan Obat Keras Ilegal Digerebek di Kosambi, Polisi Amankan Tiga Tersangka dan menyita 222 butir tramadol dan 834 butir hexymer
Tangerang, Indonesia jurnalis – Aparat kepolisian dari Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan daftar G tanpa izin edar di sejumlah wilayah Kabupaten Tangerang. Dalam rangkaian operasi yang dilakukan selama beberapa hari, tiga orang tersangka diamankan bersama barang bukti ribuan butir obat keras ilegal.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Arnold Julius Simanjuntak, menjelaskan bahwa pengungkapan pertama dilakukan oleh Unit 3 Subnit 1 Satresnarkoba pada Kamis (2/4/2026) di Jalan Raya Perancis, Desa Jatimulya, Kecamatan Kosambi. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial W (25).
Dari tangan tersangka, polisi menyita 222 butir tramadol dan 834 butir hexymer, serta uang tunai sebesar Rp140 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan. Selain itu, satu unit telepon genggam turut diamankan sebagai alat komunikasi transaksi.
“Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait penyalahgunaan obat-obatan daftar G. Setelah dilakukan penyelidikan dan observasi, petugas berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti,” ujar Kompol Arnold dalam keterangannya.
Selanjutnya, pengungkapan kedua dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Karawaci pada Jumat (3/4/2026) di wilayah Kosambi Timur. Operasi tersebut dipimpin Kanit Reskrim AKP Riono bersama Panit Opsnal Ipda Abdul Kholid, yang berhasil mengamankan seorang pria berinisial M (23).
Dari lokasi penangkapan, petugas menemukan sebanyak 3.608 butir obat keras, terdiri dari 1.240 butir tramadol dan 2.368 butir hexymer. Polisi juga menyita dua unit telepon genggam, buku catatan, plastik klip, serta uang tunai sebesar Rp735 ribu.
“Pelaku mengakui menjual obat-obatan golongan keras tanpa izin. Barang bukti ditemukan saat dilakukan penggeledahan di lokasi,” kata Arnold.




