Jangan Diam! ATR/BPN Ajak Masyarakat Laporkan Mafia Tanah, Hak Kepemilikan Harus Dilindungi
JAKARTA, Indonesia jurnalis -Praktik mafia tanah masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat, khususnya para pemilik lahan. Untuk menekan berbagai bentuk kejahatan pertanahan tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengajak masyarakat berperan aktif dengan segera melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan hak atas tanah.
Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Dirjen PSKP), Iljas Tedjo Prijono, menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu ragu untuk melapor apabila tanah yang dimiliki diduga menjadi sasaran mafia tanah atau mengalami penyerobotan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat apabila menemukan indikasi tanahnya diserobot atau menjadi sasaran mafia tanah, agar segera melapor kepada Kementerian ATR/BPN maupun aparat penegak hukum dengan melampirkan bukti-bukti yang konkret,” ujar Iljas Tedjo Prijono dalam keterangannya, Jumat (22/05/2026).
Menurutnya, tanah bagi sebagian besar masyarakat bukan sekadar aset ekonomi, melainkan hasil kerja keras yang memiliki nilai penting sebagai warisan bagi generasi berikutnya. Karena itu, pemilik tanah diminta lebih berhati-hati dalam menjaga dokumen kepemilikan, termasuk sertipikat tanah dan dokumen pendukung lainnya.
Ia mengingatkan agar dokumen pertanahan tidak diserahkan atau dipindahtangankan kepada pihak lain tanpa dasar hukum maupun keperluan yang jelas. Pasalnya, berbagai kasus mafia tanah kerap berawal dari pemalsuan dokumen, penyerobotan lahan, hingga perubahan data kepemilikan secara ilegal.
Kesadaran masyarakat untuk menjaga dokumen, meningkatkan kewaspadaan, serta bertindak cepat saat menemukan indikasi pelanggaran dinilai menjadi langkah penting dalam mencegah berkembangnya praktik mafia tanah sejak dini.
Siapkan Bukti dan Dokumen Pendukung
Dalam proses pelaporan, masyarakat diminta mengumpulkan seluruh dokumen yang dapat membuktikan kepemilikan tanah. Dokumen tersebut antara lain sertipikat tanah, akta jual beli, surat ukur, bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga riwayat transaksi tanah apabila tersedia.
Menurut Iljas Tedjo Prijono, kelengkapan dokumen menjadi dasar utama bagi ATR/BPN dalam melakukan verifikasi dan menindaklanjuti laporan yang masuk.




