Setelah dokumen lengkap, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan secara langsung ke Kantor Pertanahan atau Kantor Wilayah BPN setempat. Selain itu, laporan juga dapat diajukan melalui berbagai kanal digital yang telah disediakan pemerintah, seperti SP4N-LAPOR!, Hotline WhatsApp Pengaduan di nomor 0811-1068-0000, maupun aplikasi TUNTAS.
“Dalam proses pengaduan nanti, pelapor akan diminta untuk menjelaskan secara rinci kronologi kejadiannya, di mana lokasi tanahnya, siapa saja pihak yang terlibat, serta melampirkan bukti-bukti pendukung supaya laporan bisa segera kami tindaklanjuti,” terang Iljas Tedjo Prijono.
Penanganan Terpadu dengan Aparat Penegak Hukum
Selain melapor melalui jalur administrasi pertanahan, masyarakat juga disarankan segera menghubungi aparat penegak hukum apabila ditemukan unsur pidana, seperti pemalsuan dokumen, penggelapan, maupun penyerobotan lahan.
Penanganan kasus mafia tanah umumnya dilakukan secara terpadu antara Kementerian ATR/BPN dan aparat penegak hukum guna memastikan hak-hak masyarakat terlindungi serta proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Iljas Tedjo Prijono menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan pertanahan yang merugikan masyarakat.
“Masyarakat jangan takut melapor apabila menemukan indikasi mafia tanah. Kementerian ATR/BPN bersama aparat penegak hukum terus berkomitmen menindak tegas pelaku dan memastikan hak masyarakat terlindungi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Maraknya kasus mafia tanah menunjukkan bahwa persoalan administrasi pertanahan masih menjadi celah yang kerap dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Karena itu, selain mengandalkan penindakan hukum, peningkatan kesadaran masyarakat dalam menjaga dokumen kepemilikan dan melaporkan dugaan pelanggaran secara cepat menjadi faktor penting dalam upaya pemberantasan mafia tanah secara menyeluruh.*
(Redaksi)




