NEWS  

Program Speak Justice Ungkap Ketimpangan Relasi Kuasa dalam Konflik Agraria Pancoran Buntu II

Program Speak Justice Ungkap Ketimpangan Relasi Kuasa dalam Konflik Agraria Pancoran Buntu II
Program Speak Justice: FGD di Pancoran Buaya II (Foto: Istimewa)
Program Speak Justice Ungkap Ketimpangan Relasi Kuasa dalam Konflik Agraria Pancoran Buntu II

JAKARTA, Indonesia Jurnalis – Di tengah pesatnya pembangunan kota, warga Pancoran Buntu II justru menghadapi kenyataan berbeda. Puluhan tahun menetap dan membangun kehidupan di kawasan tersebut tidak serta-merta membuat suara mereka didengar dalam proses pengambilan keputusan yang menentukan masa depan tempat tinggal mereka.

Temuan ini mengemuka dalam Forum Group Discussion (FGD) Pemetaan Demokrasi yang merupakan bagian dari Program Speak Justice, sebuah program pendidikan kewarganegaraan aktif yang mendorong partisipasi warga dalam mengawal isu-isu keadilan sosial dan demokrasi.

FGD yang dilaksanakan pada 3 Mei 2026 dan 17 Mei 2026 tersebut mempertemukan warga terdampak konflik agraria, advokat, akademisi, organisasi masyarakat sipil, jurnalis, pemuda, dan pemerhati isu perkotaan untuk memetakan persoalan demokrasi yang terjadi dalam konflik agraria di Pancoran Buntu II, Jakarta Selatan.

Melalui pendekatan partisipatif yang dikembangkan dalam Program Speak Justice, peserta bersama-sama mengidentifikasi berbagai persoalan yang memengaruhi kualitas demokrasi, khususnya terkait akses warga terhadap informasi, ruang partisipasi publik, dan keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan yang berdampak langsung pada kehidupan mereka.

Hasil pemetaan menunjukkan bahwa konflik Pancoran Buntu II bukan sekadar persoalan legalitas atau kepemilikan tanah. Lebih dari itu, konflik ini mencerminkan ketimpangan relasi kuasa antara warga, negara, dan korporasi dalam menentukan arah pembangunan kota serta masa depan ruang hidup masyarakat.

Dalam diskusi yang berlangsung, warga mengungkapkan berbagai bentuk tekanan yang mereka alami, mulai dari minimnya akses terhadap informasi mengenai status lahan, ketidakjelasan arah kebijakan pemerintah, hingga tekanan administratif, sosial, dan psikologis akibat ketidakpastian masa depan tempat tinggal mereka.

Fasilitator Program Speak Justice, Hilyati Zikriani, menjelaskan bahwa temuan FGD menunjukkan persoalan utama dalam konflik tersebut bukan hanya mengenai siapa yang memiliki hak legal atas tanah, tetapi juga siapa yang memiliki akses terhadap kekuasaan, informasi, dan proses pengambilan keputusan.

Baca Juga  Soroti Dugaan Penyalahgunaan Dana CSR di Banyuwangi, Mahasiswa GMN Jatim Gelar Aksi di Kejati Jatim

“Masalah utama yang kami temukan bukan hanya soal siapa yang memiliki hak legal atas tanah, tetapi siapa yang memiliki kuasa untuk menentukan masa depan ruang kota dan siapa yang benar-benar didengar dalam proses pengambilan keputusan,” ujarnya.

Team Redaksi
Author: Team Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *