Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh Desak Pembentukan UU Ketenagakerjaan Baru Sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi
JAKARTA, Indonesia jurnalis – Koalisi Serikat Pekerja bersama Partai Buruh (KSP-PB) menggelar konferensi pers di Hotel Mega Proklamasi, Jalan Proklamasi No. 42, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (6/7/2026). Dalam kesempatan tersebut, KSP-PB menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru agar sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.
KSP-PB merupakan gabungan organisasi serikat pekerja/serikat buruh, koalisi kerakyatan, dan Partai Buruh yang dibentuk pada 2025. Koalisi ini lahir untuk mengawal pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang membatalkan sekaligus mengubah 21 norma ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Dalam pernyataannya, KSP-PB menegaskan memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan DPR dan Pemerintah menjalankan putusan tersebut. Putusan MK itu merupakan hasil gugatan yang diajukan Partai Buruh bersama organisasi serikat pekerja yang tergabung di dalamnya.
Saat pertama kali dibentuk, KSP-PB mendapat dukungan dari 72 organisasi, terdiri atas Partai Buruh, berbagai konfederasi serikat pekerja dan serikat buruh seperti KSPI, KSBSI, dan KPBI, puluhan federasi dari berbagai sektor, termasuk serikat pekerja kampus, tenaga medis, media dan industri kreatif, awak kapal, buruh migran, hingga organisasi masyarakat seperti Serikat Petani Indonesia (SPI), jaringan pekerja rumah tangga, organisasi perempuan, organisasi nelayan, serta komunitas pekerja transportasi online (ojek online).
Sebagai bentuk kontribusi terhadap penyusunan regulasi baru, KSP-PB telah menyusun naskah pokok-pokok pikiran dan prinsip-prinsip pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan setebal 250 halaman. Dokumen tersebut secara resmi diserahkan kepada DPR dan Pemerintah pada 30 September 2025.
Dalam penyampaian naskah tersebut, hadir pimpinan DPR, pimpinan dan anggota komisi yang membidangi ketenagakerjaan, pimpinan dan anggota Badan Legislasi (Baleg), serta tiga orang menteri yang mewakili pemerintah.
Pada rapat dengar pendapat tersebut, KSP-PB menyampaikan bahwa regulasi ketenagakerjaan tidak cukup hanya direvisi, tetapi harus dibentuk melalui Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru. Usulan tersebut, menurut KSP-PB, disetujui secara bulat dan menjadi salah satu kesimpulan rapat DPR.
Dalam naskah usulannya, KSP-PB juga mengingatkan DPR dan Pemerintah agar pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru tidak menggunakan metode omnibus law. Regulasi tersebut harus tetap mengakomodasi substansi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, memperhatikan berbagai putusan Mahkamah Konstitusi, menyerap masukan dari organisasi pekerja, segera dibahas, serta disahkan paling lambat 31 Oktober 2026 sesuai amanat Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023.




