KSP-PB mengungkapkan bahwa naskah usulannya memuat 59 isu strategis perbaikan ketenagakerjaan, di antaranya mengenai upah layak, metode baru perhitungan upah minimum, pengurangan disparitas upah antar daerah, penguatan upah sektoral, pemberian upah penuh saat mogok kerja, larangan pemotongan dan penundaan pembayaran upah, upah dalam proses pemutusan hubungan kerja (PHK), penghapusan sistem outsourcing, pembatasan pemborongan pekerjaan, perlindungan pekerja kontrak, pekerja perempuan, pekerja disabilitas, pengaturan waktu kerja, hak istirahat dan cuti, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), pembatasan tenaga kerja asing, akses informasi ketenagakerjaan, hingga penguatan jaminan sosial.
Selain itu, KSP-PB juga mengusulkan 17 isu baru yang belum diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan maupun Undang-Undang Cipta Kerja. Beberapa di antaranya meliputi pengaturan pekerja platform digital, tenaga medis dan kesehatan, tenaga pendidik dan kependidikan, pekerja transportasi angkutan manusia dan barang, larangan praktik percaloan tenaga kerja, hak pekerja atas kepemilikan saham perusahaan, serta pembentukan cadangan dana pesangon.
KSP-PB menegaskan bahwa pembahasan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru wajib dilaksanakan dengan prinsip partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation). Prinsip tersebut mencakup hak organisasi pekerja untuk didengar pendapatnya (right to be heard), dipertimbangkan secara sungguh-sungguh (right to be considered), serta memperoleh penjelasan atas diterima atau ditolaknya setiap usulan (right to be explained), sebagaimana telah ditegaskan Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusannya.
Oleh karena itu, KSP-PB menilai pembahasan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan tidak boleh dilakukan secara tertutup ataupun hanya bersifat formalitas.
Sebagai tindak lanjut, KSP-PB menyatakan siap menyusun draf lengkap Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru, mulai dari pengaturan bab, paragraf, pasal, ayat, hingga huruf secara rinci sebagai bahan pembahasan bersama DPR dan Pemerintah.
Menutup pernyataannya, KSP-PB menegaskan komitmennya untuk terus mengawal seluruh proses pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan hingga lahir regulasi yang benar-benar menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi, memberikan perlindungan yang lebih baik kepada pekerja, menciptakan hubungan industrial yang adil, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.*
(Calista)




