Jakarta Utara , Cilincing.INJ.Com
Telah berlangsung Giat Penegakan Perda No.8 Thn.2007 (Penertiban Tempat Hiburan Malam) bertempat di Lokasi Cafe SAJEM (Sepanjang Jl. Cakung Drain RT. 009/09 ) dan Lokasi Cafe Koljem (Sepanjang Jl. Kp. Baru RT. 07/08) Kel. Cilincing Kec. Cilincing Jakarta Utara.Kamis,10.15 ( 30/12/21)
Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Utara. Selaku Penanggung Jawab Bpk Yusuf Majid M.Si.Penertiban Tempat Hiburan Malam (Cafe) dengan cara melakukan pemutusan arus listrik, mengamankan Assesoris yang berada di dalam Cafe, serta memasang Tali berwarna Kuning bertuliskan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta.Adapun Jumlah Kuat Personil yang terlibat dalam Penertiban sebanyak 235 pers, dengan rincian :1. Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Utara : 170 pers.2. Polsek Cilincing : 5 pers.3. Koramil Cilincing : 5 pers.4. Damkar : 3 pers.5. Puskesmas Kec Cilincing : 3 pers.6. PLN UP.3 Marunda : 16 pers.7. Dishub Kec Cilincing : 8 pers.8. PPSU Kel Cilincing : 25 pers.Rangkaian kegiatan sbb :1. Pukul 10.15 wib. Dilaksanakan Penertiban Tempat Hiburan Malam Sepanjang Jalan Cakung Drain RT. 009/09. Kel Cilincing Kec Cilincing Jakarta Utara. dengan hasil : <> Cafee SAJEM sebanyak 14 Cafe dari 25 Cafe dengan rincian :
1) Cafe Dewi (Pemilik Sdr Hendra)
2) Cafe Angin Mamiri (Pemilik Sdr Lili) Renovasi 3) Cafe ADS. (Pemilik Sdr Botum)
4) Cafe Ss Junior (Pemlik Sdr Maruli)
5) Cafe Batavia (Pemilik Sdr Arie)
6) Cafe Deviyanti (Pemilik Sdr Karsono)
7) Cafe Tabuluni (Pemilik Sdr Syamsudin)