NEWS  

LPKNI Berhasil Kembalikan Kendaraan Konsumen yang Ditarik Debt Collector

LPKNI Berhasil Kembalikan Kendaraan Konsumen yang Ditarik Debt Collector
Ketua LPKNI Banten, Danu Wildan Juniarta bersama dept kolektor usai mediasi (28/6)
LPKNI berhasil kembalikan Kendaraan milik konsumen HR yang ditarik Debt Collector di Kemayoran Jakarta pusat.

Jakarta, Indonesia jurnalis – Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) kembali menunjukkan komitmennya dalam membela hak-hak konsumen, khususnya dalam kasus penarikan kendaraan secara sepihak oleh debt collector atau yang biasa dikenal dengan sebutan “mata elang”.

Ketua LPKNI Banten, Danu Wildan Juniarta, berhasil memediasi kasus penarikan kendaraan milik seorang konsumen berinisial HR dengan kendaraan Mobilio, yang sempat disita secara paksa oleh debt collector di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Menindaklanjuti laporan dari konsumen, Danu segera turun tangan dan berkoordinasi langsung dengan pihak leasing Buana Finance di Jakarta Barat, Jumat (27/6/2025).

“Alhamdulillah, kendaraan tidak jadi ditarik dan akhirnya berhasil dikembalikan kepada pemiliknya,” ujar Danu, Jumat (27/6/2025). Ia menambahkan bahwa mediasi berjalan lancar dan kedua belah pihak dapat mencapai solusi yang saling menguntungkan tanpa perlu proses hukum yang berlarut-larut.

Dalam kesempatan tersebut, Danu juga mengingatkan masyarakat bahwa meskipun telat membayar cicilan kendaraan, konsumen tetap memiliki hak-hak yang harus dihormati. Salah satunya adalah hak untuk mendapatkan perlakuan yang adil dan tidak semena-mena dari pihak leasing maupun pihak ketiga (debt collector).

“Jika kendaraan Anda hendak ditarik oleh debt collector di jalan, segera minta surat tugas dan identitas resmi mereka. Jangan takut untuk menolak jika tidak ada dokumen resmi atau konsumen datang ke kantor resmi untuk memberikan solusi lebih lanjut , bukan dengan pemaksaan penarikan kendaraan di lapangan (jalan) ” tegasnya.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya pemahaman konsumen terhadap hak-haknya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam pasal 4 UU tersebut, konsumen memiliki hak untuk:

Baca Juga  Lembaga Perlindungan Konsumen LPKNI Banten Berhasil Menyelesaikan Perkara BPKB Motor

1. Kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa,

Redaksi
Author: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "