NEWS  

KOSMAK Laporkan Pejabat Ditjen Minerba ke Kortas Tipikor, Dugaan Rekening Rp170 Miliar Dibantah

KOSMAK Laporkan Pejabat Ditjen Minerba ke Kortas Tipikor, Dugaan Rekening Rp170 Miliar Dibantah
Gedung Ditjen Minerba Kementerian ESDM. (istimewa)
KOSMAK Laporkan Pejabat Ditjen Minerba ke Kortas Tipikor, Dugaan Rekening Rp170 Miliar Dibantah

JAKARTA, Indonesia jurnalis – Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM, Warid Nurdiansyah, dilaporkan Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) ke Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri terkait dugaan kepemilikan rekening dengan nilai saldo lebih dari Rp170 miliar.

Laporan tersebut disampaikan KOSMAK pada Rabu (10/6/2026). Dalam laporannya, KOSMAK menduga adanya indikasi tindak pidana penyuapan, pemerasan, gratifikasi, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang disebut berkaitan dengan aktivitas usaha pertambangan.

Perwakilan KOSMAK, Loblobly Ronald, mengatakan dugaan tersebut muncul setelah pihaknya memperoleh data yang diklaim menunjukkan adanya rekening dengan nilai saldo yang dinilai tidak sebanding dengan harta kekayaan yang dilaporkan Warid dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“Nilai dana lebih dari Rp170 miliar tersebut diduga erat kaitannya dengan jabatan yang diemban sebagai penyelenggara negara,” ujar Ronald usai menyerahkan laporan ke Kortas Tipikor Polri.

Berdasarkan LHKPN per 28 Februari 2026, Warid tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp5,73 miliar. Harta tersebut terdiri dari kas dan setara kas sebesar Rp2,11 miliar, surat berharga Rp1,55 miliar, tanah dan bangunan Rp1,7 miliar, kendaraan Rp74 juta, serta harta bergerak lainnya senilai Rp295,1 juta.

KOSMAK juga mengklaim memiliki data perbankan yang menunjukkan adanya tujuh rekening pada salah satu bank swasta nasional atas nama Warid dengan total saldo lebih dari Rp170 miliar. Selain itu, disebut terdapat rekening lain yang menerima berbagai transaksi dari sejumlah sumber.

Atas dasar itu, KOSMAK meminta aparat penegak hukum melakukan penelusuran lebih lanjut terkait asal-usul dana yang diduga berada di dalam rekening tersebut.

Baca Juga  FGD Pemetaan Demokrasi Ungkap Ketimpangan Relasi Kuasa dalam Konflik Agraria Pancoran Buntu II

Selain dugaan TPPU, KOSMAK menilai terdapat indikasi tindak pidana korupsi berupa pemerasan, penyuapan, dan gratifikasi yang berpotensi melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Redaksi
Author: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *