NEWS  

HMI Jakarta Timur Desak Kapolri Turun Tangan Usut Kasus Pengeroyokan & Pembakaran di Dompu NTB

HMI Jakarta Timur Desak Kapolri Turun Tangan Usut Kasus Pengeroyokan & Pembakaran di Dompu NTB
PTKP HMI Cabang Jakarta Timur, Al Taufik
HMI Jakarta Timur Desak Kapolri Turun Tangan Usut Kasus Pengeroyokan & Pembakaran di Dompu NTB

JAKARTA, Indonesia jurnalis – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Jakarta Timur menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas peristiwa yang menimpa H. Hamdiah, yang berdasarkan laporan dari istrinya, Hj. Masdar, diduga menjadi korban tindakan pengeroyokan, penganiayaan, pembakaran tempat tinggal, serta penjarahan harta benda yang dilakukan secara bersama-sama oleh sekelompok orang di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat.

Berdasarkan informasi yang diterima, korban mengalami kekerasan fisik yang mengakibatkan penderitaan secara jasmani maupun psikis. Apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses penyidikan dan pembuktian di pengadilan, maka perbuatan para pelaku dapat memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk ketentuan mengenai pengeroyokan, penganiayaan, pembakaran, pencurian dengan kekerasan, maupun tindak pidana lainnya sesuai dengan fakta hukum yang ditemukan selama proses penyidikan.

Tidak hanya mengalami dugaan penganiayaan, korban juga kehilangan tempat tinggal akibat dugaan pembakaran yang dilakukan oleh massa. Gubuk yang selama ini menjadi tempat tinggal sekaligus tempat berlindung korban bersama keluarganya habis dilalap api. Peristiwa tersebut tidak hanya menghilangkan harta benda, tetapi juga merenggut rasa aman yang merupakan hak setiap warga negara.

Selain dugaan pembakaran, sejumlah barang milik korban berupa bibit bawang, obat-obatan pertanian, alat-alat pertanian, hingga uang tunai diduga turut diambil oleh para pelaku. Berdasarkan perhitungan sementara, total kerugian materiil yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp300.000.000.

Peristiwa tersebut meninggalkan luka yang sangat mendalam bagi korban dan keluarganya. Bukan hanya karena kerugian materiil yang dialami, tetapi juga trauma akibat tindakan kekerasan yang seharusnya tidak terjadi di negara yang menjunjung tinggi supremasi hukum.

Baca Juga  Purnawirawan Tak Kenal Pensiun, Kapolres Simalungun Kukuhkan Pengurus PP Polri Periode 2026-2031

PTKP HMI Cabang Jakarta Timur, Al Taufik, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut merupakan bentuk tindakan yang sangat memprihatinkan dan tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum.

“Dalam hal ini terjadi pengeroyokan, penganiayaan, pembakaran tempat tinggal, hingga penjarahan terhadap harta benda milik korban, maka tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum yang serius. Tidak ada satu pun warga negara yang boleh dijatuhi hukuman melalui tindakan massa. Indonesia adalah negara hukum, sehingga setiap dugaan tindak pidana harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang adil, bukan melalui praktik main hakim sendiri,” ungkap Al Taufik.

Menurutnya, penyelesaian suatu perkara pidana harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan due process of law. Setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk memperoleh perlindungan hukum sebagaimana dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih lanjut, Al Taufik menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus bekerja secara profesional dan objektif agar masyarakat memperoleh kepastian hukum.

Redaksi
Author: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *