Ketua LPKNI dampingi korban teror penagih Pinjol, memberikan Edukasi Konsumen menjadi solusi awal hilangkan frustasi
Jakarta, Indonesia jurnalis – Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) tidak hanya fokus pada penanganan kasus penarikan kendaraan, tetapi juga aktif dalam memberikan edukasi kepada masyarakat terkait maraknya permasalahan pinjaman online (pinjol) ilegal.
Ketua LPKNI Banten, Danu Wildan Juniarta, mengungkapkan bahwa pihaknya sering menerima laporan dari masyarakat yang merasa tertekan akibat tekanan dari debt collector pinjol.
“Banyak konsumen datang dalam kondisi stres, frustrasi, bahkan ketakutan karena diteror oleh penagih utang yang bersikap kasar,” ujar Danu
Salah satu kasus yang ditangani LPKNI Banten melibatkan seorang konsumen seorang ibu rumah tangga berinisial AS. Konsumen tersebut mengalami tekanan psikologis akibat teror penagih pinjol yang tak manusiawi. Dalam keadaan bingung dan takut, L akhirnya melapor ke LPKNI, Rabu (25/6/2025)
“Setelah kami berikan edukasi dan pemahaman hukum, konsumen mulai tenang dan menyerahkan kuasa penuh kepada kami untuk menangani kasus ini,” jelas Danu. “Saat ini proses pendampingan masih berjalan, dan kondisi konsumen sudah merasa nyaman dan terkendali.”
LPKNI terus menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan hak-hak konsumen di seluruh Indonesia. Pendekatan yang dilakukan meliputi advokasi, mediasi, dan edukasi, agar masyarakat semakin cerdas dan tidak mudah terjerat praktik pinjaman ilegal yang merugikan.
Pinjaman online ilegal biasanya beroperasi tanpa izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ciri-cirinya meliputi bunga tinggi yang tidak transparan, tenor singkat, serta metode penagihan yang melanggar etika bahkan hukum, seperti intimidasi dan penyebaran data pribadi.