NEWS  

LPKNI Dampingi Korban Teror Penagih Pinjol, Edukasi Konsumen Jadi Solusi Awal

LPKNI Dampingi Korban Teror Penagih Pinjol, Edukasi Konsumen Jadi Solusi Awal
Photo: Ketua LPKNI Banten, Danu Wildan Juniarta bersama tim dan konsumen Korban pinjol.

Untuk itu, masyarakat diimbau untuk:

1. Memastikan aplikasi pinjol terdaftar dan berizin di OJK.

2. Membaca syarat dan ketentuan secara menyeluruh.

3. Menghindari memberikan akses data pribadi secara sembarangan.

4. Melaporkan praktik penagihan yang melanggar hukum ke otoritas terkait.

LPKNI membuka layanan pengaduan dan siap mendampingi masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal agar dapat memperoleh keadilan dan perlindungan hukum yang layak.**

(Ls)

Redaksi
Author: Redaksi

Baca Juga  MK Soroti Dugaan “Kebangkitan” Pasal Inkonstitusional dalam KUHP Baru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *