Suahasil Nazara Jadi Menteri Keuangan Gantikan Purbaya Yudhi Sadewa

Suahasil Nazara Jadi Menteri Keuangan Gantikan Purbaya Yudhi Sadewa
Suahasil Nazara Jadi Menteri Keuangan Gantikan Purbaya Yudhi Sadewa. Pelantikan berlangsung di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (14/9/2026). Presiden Prabowo memimpin langsung prosesi pengambilan sumpah jabatan. (Photo istimewa)
Suahasil Nazara Jadi Menteri Keuangan Gantikan Purbaya Yudhi Sadewa

JAKARTA, Indonesia Jurnalis – Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan (Menkeu) yang baru. Suahasil dipercaya menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai bendahara negara.

Pelantikan berlangsung di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (14/9/2026). Presiden Prabowo memimpin langsung prosesi pengambilan sumpah jabatan terhadap Suahasil.

Dalam prosesi tersebut, Prabowo membacakan sumpah yang kemudian diikuti oleh pejabat yang dilantik.

“Demi Tuhan saya berjanji. Bahwa saya akan setia kepada UUD Negara RI Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya, dalam menjalankan tugas jabatan, akan menjunjung tinggi etika jabatan bekerja dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab,” ujar Prabowo.

Pergantian ini menjadi perubahan kedua pada posisi Menteri Keuangan dalam pemerintahan Prabowo. Sebelumnya, Purbaya Yudhi Sadewa dilantik pada 8 September 2025 untuk menggantikan Sri Mulyani.

Suahasil sendiri bukan sosok baru di lingkungan Kementerian Keuangan. Sebelum kembali dipercaya menjadi Menteri Keuangan, ia menjabat sebagai Wakil Menteri Keuangan dalam Kabinet Merah Putih setelah dilantik pada 21 Oktober 2024.

Berdasarkan keterangan Kementerian Keuangan, Suahasil memiliki pengalaman panjang dalam pemerintahan dan kebijakan fiskal. Ia pernah menjadi anggota Tim Asistensi Menteri Keuangan bidang Desentralisasi Fiskal pada 2009–2011.

Redaksi
Author: Redaksi

Baca Juga  Aksi Masyarakat Adat Kutuk Satgas PKH yang Menanam Kembali Senplat di KM 95 dan KM 105, Ini Pelecehan Terhadap Hukum Adat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *