Dan perlu di ketahui beliau bukan lagi sebagai kepala desa melainkan mantan kepala desa, dalam munas APDESI yang menjadi kekuatan legalitas Munas tersebut di lakukan oleh kepala desa yg mempunyai kekuatan resmi yakni yg masih menjabat pejabat kepala desa.
Edaran Pernyataan Sikap dari ketua umum DPP APDESI

Adapun hal ucapan spontanitas terucap bukanlah pernyataan para kades atau apdesi, melainkan ucapan spontan imbuhnya ketua dewan pembina apdesi kabupaten tangerang mohamad jembar, jadi pengakuan arifin abdul majid menggiring opini berlebihan dan gak paham akan organisasi bila mengatakan dua organisasi desa yakni Dpp apdesi, kalo mantan mengakui tapi kedudukannya bukan lagi organisasi kepala desa seluruh indonesia, jelas jelas Apdesi harus kepala desa aktif.harus bisa di pahami.(red)
(Haerul)