NEWS  

ADM Perhutani KPH Ngawi: Pengambilan Lahan untuk Penanaman Tebu Sudah Seijin Menteri LHK RI

IMG 20211103 WA0046

Tulus juga menerangkan, Program ATM telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI sesuai SK Menteri LHK Nomor : SK. 4623/ MenLHK-PHPL/ UHP/HPL-1/6/2021 tanggal 30 Juni 2021 tentang persetujuan Revisi RPKH Jangka Waktu 10 Tahun 2019-2028 Periode 2021-2028 atas nama KPH Ngawi Klas Perusahaan (KP) Jati Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Timur.

“Sebelum dilaksanakan kegiatan mekanisasi Land Clearing dan Land Preparation untuk ATM program, jajarannya juga telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat (pesanggem) terdampak, termasuk beberapa rencana pemberian kompensasi kepada pesanggem terdampak, seperti diberikan biaya kelola sosial untuk usaha produktif melalui koperasi LMDH sebesar Rp. 1.000.000,-/Ha, mendapatkan sharring produksi sebesar 10% dari laba bersih,” terangnya.

“Warga akan dilibatkan sebagai pekerja dan pesanggem terdampak yang lahan garapannya diambil alih masih mempunyai atau diberikan lahan garapan di lokasi lain. Pengerjaan lahan secara manual pun sekarang ini melibatkan warga sekitar untuk pengerjaannya,” ujar Tulus. (red)

Editor: RB. Syafrudin Budiman SIP

Redaksi
Author: Redaksi

Baca Juga  DANLANTAMAL III Jakarta Sidak  KRI BARAKUDA Di  Dermaga JICT II TJ Priok 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "