Sementara itu, Mustafa hanya mendapat satu suara dari DPD II Partai Golkar Jakarta Barat.
” Satu suara dari unsur ormas pendiri, yang terdiri dari MKGR, Kosgoro 1957, dan SOKSI, dinyatakan tidak sah,” tambah Judistira.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa hasil verifikasi dan penetapan ini akan dibawa ke forum Musda XI untuk disahkan secara resmi.
Musda XI DPD Partai Golkar DKI Jakarta sendiri dijadwalkan berlangsung selama dua hari, Rabu dan Kamis (23–24 Juli 2025), bertempat di Hotel Sultan, Jakarta.
“Kami berharap seluruh kader Partai Golkar di Jakarta dapat menerima hasil ini dengan lapang dada dan tetap menjaga soliditas demi kemajuan partai ke depan,” jelas Judistira.**
(Ls)