Depok – Indonesia Jurnalis Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan menegaskan pembahasan RUU Perampasan Aset akan dilakukan Komisi III DPR. RUU tersebut resmi masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas), bersama 51 daftar rancangan maupun revisi undang-undang yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa, 23 September 2025.
“(Pembahasannya) di Komisi III DPR, itu sudah diputuskan,” kata Bob Hasan, Jakarta, Rabu, 24 September 2025.
Komisi III DPR akan menjelaskan terkait kapan pembahasan bakal beleid itu akan dimulai, kapan dituntaskan, hingga terkait substansi apakah akan dirombak total atau tidak. Dia menegaskan pembahasan RUU Perampasan Aset bakal dilakukan secara terbuka dengan mengedepankan prinsip partisipasi bermakna.
“Tidak boleh ada pembahasan tertutup,” tegas Bob.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra, mengatakan pada prinsipnya, Komisi III siap segera membahas RUU Perampasan. Pembahasan RUU akan dilakukan simultan dengan pembahasan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang tengah bergulir di Komisi III.
RUU Perampasan Aset pertama kali dibahas pada masa pemerintahan Presiden keenam RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Kala itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjadi inisiator dan memberikannya kepada Presiden SBY untuk dibahas pada 2009. Draf pertama berhasil disusun pada 2012, tetapi hingga akhir masa pemerintahan SBY, RUU ini tidak kunjung ditindaklanjuti.