Di era pemerintahan Presiden Joko Widodo, RUU Perampasan Aset sempat masuk dalam Prolegnas jangka menengah pada 2015. Namun, tidak pernah dibahas oleh DPR lantaran tidak masuk dalam daftar prioritas. Bahkan, pada 2019, draf kedua dari RUU ini telah selesai disusun dan Presiden Jokowi mengusulkan kepada DPR untuk memasukkannya dalam daftar Prolegnas 2020. Tapi, usulan tersebut ditolak.
Puncaknya, pada Mei 2023, Presiden Jokowi mengeluarkan surat presiden (Surpres) kepada DPR untuk segera membahas RUU Perampasan Aset. Meskipun demikian, RUU ini tak kunjung ada pembahasan lanjutan hingga berakhirnya masa pemerintahan Jokowi pada Oktober 2024.
Menurut Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW Wana Alamsyah kalau kita lihat, pasca-Jokowi mengirimkan Surpres, lalu kemudian sampai terakhir kemarin ada protes, itu kan tidak pernah ada pembahasan sama sekali,
Wana juga mendorong DPR melibatkan partisipasi publik yang bermakna dalam pembahasan RUU Perampasan Aset ini. Ia khawatir tanpa melibatkan masyarakat dapat menimbulkan kecurigaan bahwa pembahasan ini hanya untuk meredam kemarahan masyarakat atas berbagai masalah yang terjadi saat ini
Selain itu, Wana menyampaikan ICW mencatat lima poin krusial yang perlu diperhatikan dalam penyusunan RUU Perampasan Aset ini. Yakni, kejelasan subjek yang dikenai, kedua hukum acara yang jelas, dan batas nilai aset yang dirampas.
Lalu, mekanisme check and balance kewenangan kejaksaan. Terakhir, pembatasan pada tindak pidana tertentu.
“RUU ini jangan sampai dipakai sebagai alat kriminalisasi. Fokusnya harus pada tindak pidana ekonomi terorganisir, seperti korupsi, narkotika, atau terorisme, bukan diarahkan sembarangan,” ujar Wana. (Dav/Ind)




