OJK Bubarkan Dana Pensiun Jiwasraya, Peserta Dijamin Ikuti Skema Likuidasi

OJK Bubarkan Dana Pensiun Jiwasraya, Peserta Dijamin Ikuti Skema Likuidasi
OJK Bubarkan Dana Pensiun Jiwasraya, Peserta Dijamin Ikuti Skema Likuidasi

Jakarta, Indonesia jurnalis – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membubarkan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) milik PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Langkah ini merupakan bagian dari proses penanganan lanjutan terhadap perusahaan asuransi pelat merah tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menegaskan bahwa penyelesaian hak peserta akan dilakukan sesuai mekanisme likuidasi yang berlaku.

“Untuk DPPK Jiwasraya, penyelesaian aset dana pensiun dilakukan melalui pembayaran manfaat pensiun peserta sesuai hasil valuasi aktuaria dan laporan keuangan audited per tanggal efektif pembubaran,” ujar Ogi dalam jawaban tertulis pada Rapat Dengar Konfirmasi (RDK) OJK, Selasa (17/3/2026).

Sementara itu, skema berbeda diterapkan pada DPLK Jiwasraya. Dalam hal ini, kewajiban dana pensiun akan dialihkan ke DPLK lain yang dipilih oleh pemberi kerja atau kelompok peserta.

Ogi menjelaskan, pembubaran kedua dana pensiun tersebut dilakukan karena entitas pendirinya telah lebih dahulu dibubarkan. Kebijakan ini mengacu pada Pasal 183 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Redaksi
Author: Redaksi

Baca Juga  Kunjungi Rumah Korban Gempa di Minahasa, Wapres Sampaikan Belasungkawa 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *