“Keputusan ini juga bagian dari proses likuidasi Asuransi Jiwasraya sekaligus memastikan penyelesaian dana pensiun berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ucapnya.
Sebelumnya, OJK telah menerbitkan surat keputusan resmi terkait pembubaran kedua dana pensiun tersebut. Untuk DPPK Jiwasraya, keputusan tertuang dalam KEP-69/D.05/2024 tertanggal 4 Agustus 2024. Sedangkan pembubaran DPLK Jiwasraya ditetapkan melalui KEP-68/D.05/2025 tertanggal 4 Agustus 2025.
Selain itu, OJK juga telah menunjuk likuidator guna menangani proses penyelesaian kedua dana pensiun tersebut agar berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.*
(Redaksi)




