Aner Maisini Calon Bupati Intan jaya Menang Sebagai Bupati Intan Jaya Terkait Perkara Gugatan Paslon 02 di Makamah Konstitusi, Gugatan tersebut diajukan oleh Marten Tipagau-Malianus Belau yang meminta MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Intan Jaya
Jakarta, Indonesia jurnalis – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Intan Jaya nomor urut 2, Marten Tipagau-Malianus Belau, terkait hasil Pilkada 2024. Dengan putusan ini, pasangan calon terpilih Aner Maisini-Elias Igapa tetap sah sebagai pemenang pada Pilkada 2024 di Kabupaten Intan jaya.
Gugatan tersebut diajukan oleh Marten Tipagau-Malianus Belau yang meminta MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Intan Jaya Nomor 1042 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024. Dalam perkara Nomor 292/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diputuskan pada Rabu (5/2/2024), MK menyatakan bahwa gugatan pemohon tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan.
Majelis hakim menilai dalil yang diajukan pemohon tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Salah satu keberatan pemohon adalah KPU Kabupaten Intan Jaya dianggap tidak melaksanakan rekapitulasi suara pada 13 Desember 2024 sesuai jadwal, yang seharusnya rampung pada 14 Desember 2024. Penundaan tersebut disebabkan adanya perdebatan dari saksi pasangan calon nomor urut 2, 3, 4, dan 5. Tiga hari kemudian, pada 16 Desember 2024, beredar file digital Surat Keputusan KPU Kabupaten Intan Jaya Nomor 1042 yang bertanggal 14 Desember 2024.