Dalam petitumnya, pemohon meminta MK membatalkan keputusan tersebut dan memerintahkan pemungutan suara ulang, khususnya di Distrik Agisiga, Distrik Tomosiga, Distrik Hitadipa, Distrik Wandai, dan Distrik Ugimba. Pemohon juga mengklaim bahwa hasil perolehan suara yang benar menurutnya adalah:
- Pasangan calon nomor urut 1, Aner Maisini-Elias Igapa: 30.536 suara
- Pasangan calon nomor urut 2, Marten Tipagau-Malianus Belau: 31.762 suara
- Pasangan calon nomor urut 3, Apolos Bagau-Tetairus Widigipa: 23.000 suara
- Pasangan calon nomor urut 4, Oni Dendegau-Aguni Tapani: 23.920 suara
- Pasangan calon nomor urut 5, Bernadus Kobogau-Melianus Agimbau: 15.776 suara
Namun, setelah mempertimbangkan semua dalil dan bukti, MK menolak seluruh permohonan pemohon, sehingga hasil Pilkada yang menetapkan Aner Maisini-Elias Igapa sebagai pemenang tetap berlaku.
Keputusan ini mengakhiri sengketa Pilkada Intan Jaya dan memastikan kepemimpinan baru di daerah tersebut.**
(Ls)