Anugerah LSF 2025, Penghargaan Tinggi Pemajuan Film Nasional 

Anugerah LSF 2025, Penghargaan Tinggi Pemajuan Film Nasional 
Anugerah LSF 2025, Penghargaan Tinggi Pemajuan Film Nasional 

Penilaian, seperti dijelaskan Ketua Dewan Juri Anugerah LSF 2025 Hadi Artomo meliputi segi kuantitatif dan kualitatif. Di mana selain jumlah, juga kelayakan sebagaimana diamanatkan Permendikbud No 14 Tahun 2009 tentang Pedoman dan Kriteria Penyensoran, Penggolongan Usia penonton, dan Penarikan Film dan Iklan Film dari Peredaran yang mensyaratkan adanya acuan utama dan acuan pendukung dalam film.

Penjurian dilakukan secara independen dengan mempertimbangkan kualitas artistik, nilai edukasi, dan kontribusi terhadap budaya bangsa. “Saat ini sudah ada 10 besar nomine yang terpilih. Nantinya akan dikerucutkan menjadi tiga besar, hingga kemudian terpilih pemenang dari masing-masing kategori,” papar Hadi.

Selain kategori, hal yang membuat berbeda dalam penyelenggaraan kali ini adalah rancangan trofi yang berubah. Pada trofi Anugerah LSF 2025 tidak lagi berbentuk replika gulungan pita seluloid, namun lebih menampilkan nuansa semangat budaya yang sangat kental, dengan menampilkan bentuk api atau suar dihiasi ornamen motif ukiran dan batik Nusantara.

Mengingat berdasarkan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman, LSF

bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang membidangi urusan kebudayaan. Dan inilah untuk pertama kalinya Anugerah LSF digelar sejak Kementerian Kebudayaan terpisah dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Malam Anugerah LSF 2025 sendiri akan digelar pada 7 September 2025, pukul 19.00 WIB dan disiarkan secara langsung oleh Indosiar. Direncanakan akan dihadiri oleh 420 undangan yang berasal dari berbagai kalangan, mulai pelaku seni, pejabat negara, ekosistem perfilman nasional, lembaga penyiaran, dan pihak-pihak terkait lainnya.

LSF RI merupakan lembaga negara yang bersifat tetap dan independen dengan tugas menilai kelayakan film dan iklan film sebelum diedarkan dan/atau dipertunjukkan kepada khalayak umum. Sementara penyensoran film merupakan amanat dari Pasal 57 Undang Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman, di mana setiap film dan iklan film yang akan diedarkan dan pertunjukan wajib mendapatkan Surat Tanda Lulus Sensor (STLS) dari LSF.

Untuk meningkatkan kesadaran pelaku kegiatan perfilman dalam memilah, memilih, dan menentukan film yang akan dibuat, diedarkan, serta dipertunjukkan kepada masyarakat, LSF melakukan kegiatan literasi penyensoran sebagai bagian dari upaya menjaga agar produksi, peredaran, dan pertunjukan film sesuai dengan peraturan/kebijakan di Indonesia.

Dengan tujuan utama untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif mengonsumsi film dan iklan film.**

(NK/NK)

 

Redaksi
Author: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *