Tujuan pembentukan wadah Desa Bersatu. “Desa Bersatu ini merupakan wadah yang ditujukan untuk mengkonsolidasikan seluruh kekuatan desa yang terdiri dari Kepala Desa, BPD, dan Perangkat Desa melalui asas kebersamaan dari tiga organisasi desa. Harapannya, kepentingan Desa dapat diperjuangkan dengan optimal melalui Desa Bersatu ini.
Desa Bersatu juga dihadirkan untuk menjadi wadah memperjuangkan dan mengevaluasi pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Kami memandang bahwa UU Nomor 6 Tahun 2014 perlu dievaluasi secara bersama-sama sehingga benar-benar memberikan kebermanfaatan untuk pembangunan desa.
Selain itu, kami juga memperjuangkan agar lahirnya UU Desa bisa ditetapkan sebagai Hari Desa Nasional sebagai bentuk penghargaan terhadap masyarakat desa, para pejuang UU Desa, dan para stakeholders desa.”,
Sehubungan dengan hal ini tersebut, Maka tiga organisasi desa yaitu :
APDESI, ABPEDNAS, dan DPN PPDI secara bersama-sama juga menyampaikan sikap terhadap 9 Tahun Pelaksanaan UU Desa. Sikap dari tiga organisasi yang tergabung dalam wadah Desa Bersatu tersebut terjabarkan dalam 6 (enam) poin utama. Berikut sikap APDESI, ABPEDNAS, dan DPN PPDI :
1. Kami menyampaikan apresiasi kepada Presiden Joko Widodo yang telah membentuk Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, yang merupakan tindak lanjut pelaksanaan dan pelembagaan pada Pemerintahan, sebagai amanat dari UU 6 Tahun 2014 tentang Desa.
2. Kami berpendapat bahwa regulasi dan pelembagaan dalam pelaksanaan UU Desa, nyata-nyata berakibat pada tidak efektifnya pelaksanaan pembangunan desa. Kami mencermati bahwa PERPRES
No. 11 Tahun 2014 tentang Tupoksi Kemendagri dan PEPRES No. 12 Tahun 2014 tentang Tupoksi Kemendes PDTT perlu dicabut dan diperbaharui agar Ruang Lingkup UU Desa bisa dilaksanakan dalam kelembagaan yang efektif.
3. Kami berpandangan bahwa proses pembangunan desa yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten nyata-nyata tidak berjalan secara vertikal birokrasi pemerintahan, sehingga pada ujungnya mempersulit Desa beserta Aparatnya dalam pelaksanaannya.
Hal ini tercermin dalam berbagai peraturan di bawah UU Desa yang tidak harmonis, bahkan saling bertabrakan antara satu dengan yang lain.
4. Kami berpandangan bahwa seiring dengan kehidupan politik yang belum baik-baik saja, kami meminta agar pelaksanaan UU Desa tidak menjadi pintu masuk bagi politisasi desa, apalagi menjelang tahun politik 2024.
5. Kami berpandangan bahwa program-program yang hadir dan mengalir dari Pemerintah Pusat tidak saja mendistorsi asas subsidiaritas, tetapi juga berbagai program yang didasarkan pada surat edaran Menteri merupakan program yang secara performance dan tanggung jawab bukan merupakan program Kementerian Desa PDTT. Dalam hal ini bisa dilihat, misalnya SDG’s dan Stunting yang layak disamakan dengan stuntman dalam sebuah film.
6. Kami berpandangan bahwa perlu adanya Penetapan Hari Desa Nasional sebagai bentuk apresiasi terhadap desa.

Olehnya itu, kami memohon kesediaan Bapak Presiden Joko Widodo mengeluarkan Keputusan Presiden untuk mentapkan dan mengesahkan hari lahirnya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagai Hari Desa Nasional yang jatuh pada tanggal 15 Januari setiap tahunnya.
“Kami sangat berharap, hasil evaluasi terhadap pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 dapat ditindak lanjuti secara bersama-sama oleh Pemerintah Pusat dan stakeholders lainnya. Sehingga,
Desa bukan lagi menjadi objek pembangunan atau hanya menjadi program Kementerian, tetapi menjadi subjek dan pelaku utama pembangunan.”,
Muhammad Asri Anas
(Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi)