Aspem Pemkot Jakut dan Kepala BPN Bagikan Sertifikat PTSL

IMG 20220610 WA0002 1

Pada kesempatan itu, Wawan menyampaikan bahwa penyerahan sertifikat tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Selain itu nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertifikat dapat menjadikan  sertifikat tesebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidupnya.

Aspem Pemkot Jakut dan Kepala BPN Bagikan Sertifikat PTSL
Aspem Pemkot Jakut dan Kepala BPN Bagikan Sertifikat PTSL

Hal senada diungkapkan Kepala BPN Jakarta Utara Taufik Suroso Wibowo bahwa program PTSL merupakan wujud kepedulian pemerintah akan kepastian hukum tanah bagi masyarakat. Menurutnya, belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan di kalangan masyarakat maupun antar keluarga.

 

Taufik menjelaskan, program PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN dan tertuang dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018. “Masyarakat yang telah mendapatkan sertifikat dapat menjadikan  sertifkat tesebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidupnya,” tutur Taufik.

Yunarti, warga Cilincing yang mendampingi suaminya menerima Sertifikat PTSL atas tanahnya, mengaku senang dan puas dengan keluarnya sertifikat tanah miliknya. Ia menyampaikan ucapan terimakasih kepada pemerintah dan pimpinan BPN Jakarta Utara yang telah menerbitkan sertifikat tanahnya. “Mudah-mudahan ke depan, akan lebih banyak lagi warga mendapatkan sertifikat tanah melalui program PTSL,” ungkapnya.

Redaksi
Author: Redaksi

Baca Juga  Tindak lanjuti MoU dengan Pemkab Tangerang, Bank Banten Jalin Kerja Sama dengan RSUD Balaraja

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "