Badai Korupsi di Era Jokowi: Oligarki Tercipta, Korupsi Merajalela dan Rakyat Kian Nestapa

Badai Korupsi di Era Jokowi: Oligarki Tercipta, Korupsi Merajalela dan Rakyat Kian Nestapa
Badai Korupsi di Era Jokowi: Oligarki Tercipta, Korupsi Merajalela dan Rakyat Kian Nestapa

 

Menteri Pertahanan yang juga merupakan Ketua Umum Partai Gerindra ini diduga kuat ikut andil dalam dugaan korupsi pembelian pesawat Pembelian 12 unit jet tempur Mirage 2000-5 bekas dari Qatar yang mencapai Rp11,8 triliun yang sejatinya pernah ditawarkan untuk dihibahkan ke Indonesia, namun sempat ditolak karena mahalnya perawatan dan sparepart pesawat tersebut. Dengan dana Rp 12 triliun, Indonesia dapat membeli pesawat tempur baru 9-10 buah kisaran harga Rp 1,2-1,3 triliun pesawat seperti McDonnell Douglas F-15EX Strike Eagle, Sukhoi Su-35 Flanker E, Saab JAS 39E/F Gripen, Lockheed Martin F-35A, mengutip ucapan Anggota Komisi I  DPR RI Fraksi PKS, Sukamta (17/06/2023).

Pengadaan pesawat tempur bekas ini berpotensi melanggar UU Nomor 16 Tahun 2012 mengenai industri pertahanan. Partisipasi industri pertahanan di dalam negeri dalam pembuatan alutsista. Pembelian pesawat bekas jelas tidak melibatkan industri pertahanan dalam negeri sehingga alih teknologi dan penggunaan bahan baku pembuatan alutsista  yang berasal dari dalam negeri tidak akan ada.

Pembelian the combat aircraft menuai pro kontra di tengah publik. Karena pada tahun 2009 Pemerintah Indonesia menolak menerima hibah pesawat serupa dari Qatar. Menteri Pertahanan kala itu Juwono Sudarsono, Kamis (19/3/2009) mengatakan biaya perawatan skuadron Mirage sangat mahal.

Dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang juga menghampiri PS pada saat gagalnya program food estate yang menelan anggaran sebesar Rp 1,9 triliun tahun 2020-2021 dan Rp 4,1 triliun pada tahun 2022. Mengutip pernyataan Hasto Kristianto Sekjen PDIP (15/08/2023) silam “Kebijakan itu ternyata disalahgunakan, hutan-hutan justru ditebang habis, dan food estate-nya tidak terbangun dengan baik. Itu bagian dari kejahatan terhadap lingkungan,” ujarnya.

 

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) (ET) ini diduga sarat dengan KKN selama menjabat sebagai menteri BUMN. Dugaan NCW ini dimulai sejak adanya laporan dumas ke NCW terkait terlalu banyak ikut campur Boy Thohir (BT) kakak kandung ET dalam setiap proyek strategis di BUMN. Dari sekian banyak dugaan KKN yang menggeret nama ET yang paling mengemuka adalah dugaan korupsi pada proyek Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) pembangunan proyek Engineering Procurement Construction (EPC) Pabrik Amonia di Banggai Amonia Plant (BAP) senilai US$507,86 juta dengan jadwal penyelesaian 28 bulan.

Baca Juga  Ketum SKP Andreas Sumual : Pecat menteri kesehatan dan Kepala BPOM akibat peredaran Obat Maut 

Dugaan awal NCW dimulai dengan pertikaian BUMN PT Rekayasa Industri (REKIND) dan PT Panca Amara Utama (PAU) milik BT karena dana talangan PIHC kepada REKIND yang diuangkan oleh PAU dengan mencairkan performance bond alias uang jaminan REKIND di Bank Mandiri secara sepihak senilai US$56 juta atau sekitar Rp812 miliar.

Selain itu, ada uang retensi yang ditahan oleh PAU senilai US$50,78 juta atau setara Rp711 miliar padahal pabrik PAU yang dibangun REKIND sudah beroperasi sejak 2018. Sehingga jika ditotalkan REKIND yang merupakan anak perusahaan PIHC berpotensi menderita kerugian Rp1,5 triliun.

Hal ini belum lagi ditambah dengan tidak dicairkannya piutang REKIND sebesar US$11 juta atau setara Rp154 miliar dan persetujuan Changi Order (C/O) senilai US$25 juta setara Rp350 miliar, sehingga potensi kerugian REKIND mencapai Rp2 triliun (Tempo,23/09/2020).

Dugaan kasus korupsi yang melibatkan saudara kandung ET ini seperti hilang ditelan waktu dan hingga saat ini tidak ada yang ditetapkan sebagai tersangka, padahal REKIND telah menyampaikan permohonan penanganan kasus proyek BAP ke Bareskrim Mabes Polri pada 11 Juni 2019.

Terakhir NCW mendapatkan informasi bahwa ET diduga melalui kaki tangannya mengatur sejumlah proyek di perusahaan plat merah lainnya seperti PT Telekomunikasi, Tbk dan afiliasinya PT Telkomsel. Telkomsel melakukan investasi ke PT AKAB (GoTo) dalam bentuk obligasi konversi atau convertible bond (CB) senilai 150 juta dolar AS pada tanggal 16 November 2020. Investasi tersebut dilakukan tanpa bunga dan memiliki tenggat jatuh tempo pada 16 November 2023.

Selanjutnya, terjadi beberapa transaki lagi, hingga akhirnya terdapat perubahan status Garibaldi Thohir yang menjadi komisaris utama sekaligus pemegang saham Seri D GoTo sebanyak 1.054.287.487 lembar pada harga nominal Rp 1 per lembar saham.

Baca Juga  Persiapan Panitia MUSCAB PC X-15 FKPPI Kota Cirebon 20 Maret 2023

Kemudian Maret 2022, GoTo secara resmi mengumumkan IPO dengan harga penawaran Rp 316 hingga Rp 346 per lembar. “Harga tertinggi GoTo per lembar Rp404 per tanggal 15 Juni 2022, namun sekarang hanya dihargai pasar senilai Rp84 per lembarnya, jika dilihat harga tertinggi GoTo dapat diduga BT dengan nilai Rp1 per lembar bisa memperoleh gain atau keuntungan senilai Rp400 miliar lebih” ujar Ketum NCW menjelaskan. Data yang kami terima dari pengaduan masyarakat (Dumas), ada dugaan dana Telkom mengalir ke GoTo yang disinyalir terlibat insider trading GoTo senilai Rp6,7 triliun.

” Dengan banyaknya dugaan korupsi dari menteri-menteri kabinet Indonesia Maju Jokowi memperlihatkan lemahnya peran lembaga pemberantasan korupsi dan aparat penegak hukum lainnya” tegas Hanifa

” Atas dugaan korupsi yang belum ditangani dengan baik dan tidak berpihak kepada rakyat, NCW memohon kepada Presiden Jokowi untuk segera mencopot para pembantu beliau yang terlibat dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme” tambahnya

Ketua Umum NCW juga meminta kembali kepada Kapolri dan Jaksa Agung untuk segera memeriksa Menteri Investasi/Kepala BKPM (BL) terkait dugaan investasi bodong Xinyi Glass di 3 lokasi di Indonesia, memeriksa Menko Perekonomian ( AH) atas dugaan korupsi pada ekspor CPO beserta turunan produk dan dugaan impor ilegal HP dengan tersangka PS Store, memeriksa Menteri Pemuda dan Olah Raga DA  atas dugaan suap Rp 27 miliar pada kasus proyek BTS 4G, dan memeriksa Menteri BUMN ET dalam dugaan kasus korupsi uang proyek Banggai Amonia Plant, insider trading GoTo dan dugaan pengaturan proyek-proyek BUMN yang dikerjakan oleh Perusahaan BT melalui tangan ET. “DPP NCW meminta Presiden Jokowi untuk segera menonaktifkan menteri-menteri yang terlibat dugaan korupsi, kolusi, nepotisme dan suap demi terciptanya keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Hanif menutup pembicaraan.**

Redaksi
Author: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "