Bareskrim Polri berhasil ungkap Gas Elpiji oplosan, lima tersangka raup keuntungan Rp10,18 Miliar, Ini bukan angka kerugian negara, melainkan total keuntungan yang diperoleh para pelaku
Jakarta, Indonesia jurnalis – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus dugaan penyuntikan tabung gas minyak cair (liquefied petroleum gas/LPG) di Bogor, Bekasi, dan Tegal. Dalam kasus ini, lima orang ditetapkan sebagai tersangka dengan total keuntungan yang diperoleh mencapai Rp10,18 miliar.
“Ini bukan angka kerugian negara, melainkan total keuntungan yang diperoleh para pelaku. Jumlahnya mencapai Rp10.184.000.000,” ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Tindakan tegas yang dilakukan Bareskrim Polri mendapat apresiasi dari Koordinator Nasional Pemuda Banten Bersatu (PBB), Teguh Pati Ajidarma.
“Kami dari Pemuda Banten Bersatu (PBB) mengapresiasi langkah Dittipidter Bareskrim Polri di bawah kepemimpinan Brigjen Pol Nunung Syaifuddin yang berhasil mengungkap kasus ini,” ujar Teguh.