Jakarta – ” Belajar Dari Kasus Nurhayati Saksi Menjadi Tersangka ” sebab seorang pelapor dugaan tindak pidana korupsi bernama Nurhayati malah ditetapkan menjadi tersangka.
Dunia hukum Indonesia menjadi heboh, sebab seorang pelapor dugaan tindak pidana korupsi bernama Nurhayati malah ditetapkan menjadi tersangka? pertanyaannya siapa yang keliru, siapa yang salah atau siapa yang terburu-buru menetapkan Nurhayati sebagai tersangka.
Perempuan berhijab ini usai ditetapkan menjadi tersangka, akhirnya bakal dihentikan oleh pihak kepolisian. Dimana pada akhirnya, para penyidik belum menemukan alat bukti yang cukup untuk membawa Nurhayati ke meja hijau.
Hal ini sebagaimana disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto kepada wartawan, Sabtu (26/02/2022). Ia juga menyampaikan pimpinan kepolisian belum berencana menindak anggotanya yang menetapkan Nurhayati sebagai tersangka.

Kata Agus, bisa saja saat proses penyidikan kepala desa, ada dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Nurhayati, sehingga ada petunjuk Jaksa peneliti untuk mendalami peranan Nurhayati.
Sikap ngeles kepolisian ini sepertinya untuk menutup malu dan menyalahkan pihak Jaksa Peneliti. Katanya lagi, anggotanya dinilai tidak sengaja menyematkan Nurhayati sebagai tersangka, karena masukan dari Jaksa Peneliti.
Agus juga berdalih, pihaknya meminta masyarakat untuk melihat masalah tersebut secara utuh. Pasalnya dari hasil gelar perkara, belum ditemukan adanya unsur kesengajaan dalam penetapan tersangka tersebut.
“Harus melihat secara utuh apakah karena faktor kesengajaan, adanya petunjuk pada P19 yang minta didalami peranan Nurhayati dari jaksa peneliti, dari diskusi dengan Karowassidik dan Dirtipidkor belum terlihat unsur sengaja mentersangkakan Nurhayati dalam kasus tersebut,” ungkap Agus. (Tribunnews, Kamis (26/02/2022)
Lucunya lagi pihak kepolisian sempat mewacanakan untuk menindak anggotanya tersebut. Namun, hal tersebut diurungkan karena tidak ada unsur kesengajaan anggotanya. Kembali lagi, alasannya penetapan tersangka karena adanya masukan dari Jaksa Peneliti dan juga dari diskusi dengan Karowassidik dan Dirtipidkor.
Tidak ada masalah para penyidik tidak dikenai sanksi, sebab agar polisi tidak gegabah melakukan penindakan dan hukuman kepada anak buahnya. Ngak usah buru-buru, biar diperiksa dulu oleh Divisi Propam Polri dan dilanjutkan ke Sidang Komisi Kode Etik Polri.
Nurhayati Korban Stigmatisasi Jaksa Peneliti Yang Diaminkan Penyidik
Nurhayati pelapor korupsi jadi tersangka Korupsi adalah korban Stigmatisasi Jaksa Peneliti yang diaminkan penyidik polisi, sehingga akhirnya Penyidik Polisi menetapkan Nurhayati jadi tersangka.
Sekarang ini Bareskrim Polri akan mengeluarkan surat penghentian penyidikan. Artinya, penyidik polisi bisa saja dianggap melakukan kesalahan dalam menetapkan tersangka, karena melakukan Stigmatisasi tersebut kepada Nurhayati, yang akhirnya malah disangka ikut terlibat korupsi.
Padahal hukum itu bukan tergantung pada hukumnya, tapi tergantung pada penegaknya. Artinya kalau penegaknya salah, hukumnya juga akan salah. Makanya ada Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK), agar tidak ada keputusan yang salah.
Orang terlapor, terduga, tersangka, terdakwa dan terpidana-pun belum tentu salah, sampai hukum berkekuatan hukum tetap. Bahkan, jika hukum salah, namanya bisa direhabilitasi dan mendapatkan ganti rugi dari negara. Bahkan Presiden RI diperbolehkan membebaskan tanpa permohonan (amnesti) kepada tahanan usai di dakwa di pengadilan, selama alasan kebenaran dan kemanusiaan.