Belajar Dari Kasus Nurhayati Saksi Menjadi Tersangka

IMG 20220227 WA0011 1

Negara kita negara hukum, semua warga negara mempunyai kedudukan yang sama dimuka hukum, termasuk membela diri dan mengajukan permohonan keringan hukuman. Hukum positif tetap menerapkan praduga tak bersalah dan dibuat peradilan yang terbuka, adil dan tidak berat sebelah.

Hukum yang sewenang-wenang adalah hukum kekuasaan yang tergantung pada subjektifitas penyidik, tetapi subjektifitas harus dikuatkan oleh dua alat bukti, saksi mata/pengakuan diri, barang bukti atau bukti petunjuk yang mengarah kepada bukti akurat, secara otentik, ilmiah, rasional dan empiris.

Hukum bukanlah ilmu logika, tapi adalah ilmu hukum dengan bukti-bukti hukum yang ada, hukum kalau menggunakan logika semata-mata akan menjadi melahirkan asumsi-asumsi yang melahirkan stigmatisasi yang mengarah penyalahgunaan pelaksanaan/wewenang hukum. Terutama dilakukan para penyidik polisi dan kejaksaan yang minim pemahaman hukum positif.

Logika memiliki teori, deduksi dan induksi, dimana dari hal khusus ke hal umum, atau hal umum ke hal khusus. Kalau orang distigmaisasi salah akan cenderung menjadi salah, tapi kalau orang distigmaisasi benar akan menjadi benar,padahal salah dan benar harus diuji secara rasional dan empiris kata Immanuel Kant tokoh filsafat hukum dan politik.

Rasional saja tidak cukup, tapi perlu hal empiris atau sebuah bukti, fakta dan data dilapangan” apakah sesuai dengan nalar rasional dan fakta empiris yang ada. Kalau tidak nyambung artinya stigmatisasi bisa menjadi salah dan kita akan salah menghukum orang.

‘Coqito Ergo Sum’, Decrates berkata, ketika aku berpikir maka aku ada. Artinya kata Decrates kalau manusia tidak berfikir dan hanya menggunakan logika saja, makan tidak akan ada kebenaran yang objektif, dimana pikiran hanya melahirkan kebenaran subjektif.

Polisi Berterima Kasih Masyarakat Ikut Mengkritisi Proses Hukum

Baca Juga  Munarman, Noel Dalam Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

Kepolisian disisi lain menyikapi kasus Nurhayati, menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang memviralkan kasus tersebut. Masalah ini akhirnya juga bisa menjadi bahan evaluasi dan intropeksi diri terhadap internal Polri.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan media dan penggiat medsos yang telah memviralkan hal ini, Bapak Kapolri menekankan kepada jajaran untuk selalu introspeksi diri, tidak anti kritik, sehingga kalau ada hal yang salah atau merusak rasa keadilan masyarakat ya harus berani mengambil sikap,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto kepada wartawan, Sabtu (26/02/2022).

Kasus Nurhayati, yang ditetapkan sebagai tersangka, seusai melaporkan kasus dugaan korupsi juga mulai menemukan titik terang. Kasus itu kini direncanakan bakal dihentikan oleh pihak kepolisian.

Penegasan itu disampaikan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto. Katanya, kepolisian berencana akan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap Nurhayati.Ia menyampaikan penerbitan SP3 tersebut setelah Biro Wassidik melakukan gelar perkara. Hasilnya, penyidik menyimpulkan bahwa tidak menemukan bukti yang cukup agar kasus itu dilanjutkan ke persidangan.”Hasil gelarnya ya tidak cukup bukti sehingga tahap 2 nya tidak dilakukan. Semoga hasil koordinasi Kapolres dan Direskrimsus dengan Aspidsus dan Kejari mengembalikan P21-nya, sehingga kita bisa SP3,” ujar Agus.

Nah inilah sikap kesatria Pimpinan Mabes Polri mengakui kekhilafannya dalam penetepan tersangka Nurhayati Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu Kabupaten Cirebon. Bareskrim segera memerintahkan Polres Cirebon untuk menghentikan penyidikan kasus atau SP3 perkara kepada perempuan yang malah ditetapkan sebagai tersangka, padahal sebelumnya dia melaporkan dugaan korupsi Dana Desa.

Pelajaran berharga bahwa, hukum bukan tergantung pada hukumnya tetapi tergantung pada penegaknya. Salam Kebenaran dan Keadilan.(red)

Oleh: Syafrudin Budiman SIP

Baca Juga  Patra M Zen Kuasa Hukum Rizki Amelia Laporkan FD Dugaan Penipuan ke Polda Metro Jaya

Ketua Umum DPP Partai UKM Indonesia

Redaksi
Author: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "